Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Ganja, Dua Tersangka Diamankan dan 2 Kilogram Disita

35
×

Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Ganja, Dua Tersangka Diamankan dan 2 Kilogram Disita

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Rabu (5/8/2026), polisi mengamankan dua tersangka berinisial RI (27) dan TRG (41) serta menyita ganja dengan berat bruto sekitar 2 kilogram.

Keduanya diamankan sekitar pukul 17.11 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh. Pengungkapan dipimpin Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKP Rochmadi bersama Kanit Narkoba Unit I IPTU Agus Supriadi dan personel Satresnarkoba.

Baca juga :  Timses BN Holik: Terima Kasih Atas Dukungannya, Alhamdulillah BN Holik Qodratullah Menjadi Dewan Provinsi

AKP Rochmadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyitaan sekitar 15 kilogram ganja di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Tangerang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RI dan TRG.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar yang dibalut lakban hitam dan tujuh paket plastik berukuran sedang berisi ganja dengan berat bruto sekitar 2 kilogram. Petugas turut menyita tiga timbangan digital, dua telepon genggam, kertas papir, plastik pembungkus, nampan, sejumlah kunci, serta tiga linting bekas pakai yang diduga mengandung ganja.

Baca juga :  Veda Ega Pratama Start P13 di Moto3 Italia 2026

Menurut Rochmadi, RI mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui sebuah akun media sosial. Penyidik masih mendalami pemilik akun, asal barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pengungkapan terbaru ini, total ganja yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dari dua perkara tersebut mencapai sekitar 17 kilogram.

Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial T yang masuk daftar pencarian orang (DPO) serta mendalami jaringan pemasok dan peredaran ganja tersebut.

Baca juga :  Kepekaan Seorang Ibu, Polwan Polres Metro Bekasi Kota Bantu Warga dan Pasien
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!