Dpnews Indonesia || Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, mengungkapkan awal mula pengalihan tambahan 10.000 kuota haji reguler menjadi haji khusus pada 2022. Keterangan itu disampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Muhadjir membenarkan menandatangani Surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia. Surat tersebut berisi permohonan pengalihan tambahan kuota haji yang semula untuk haji reguler menjadi haji khusus melalui mekanisme visa undangan atau mujamalah.
Menurut Muhadjir, tambahan 10.000 kuota haji diperoleh secara mendadak pada 2022. Kementerian Agama menilai waktu yang tersedia terlalu sempit sehingga tidak memungkinkan untuk mengeksekusi kuota tersebut bagi jemaah haji reguler. Ia menjelaskan bahwa inisiatif pengalihan datang dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur, secara lisan meminta agar kuota tambahan dialihkan menjadi visa mujamalah yang dapat dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Muhadjir menyatakan permintaan itu disampaikan dalam pertemuan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama sejumlah perwakilan asosiasi.
Muhadjir mengatakan, usulan tersebut kemudian dikonsultasikan kepada Presiden Joko Widodo saat itu. Presiden memberikan persetujuan dengan pertimbangan bahwa kuota tambahan sebaiknya dimanfaatkan. Setelah surat diterbitkan, Muhadjir menerima informasi bahwa permohonan tersebut ditolak Pemerintah Arab Saudi. Informasi itu disampaikan secara lisan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama saat itu, Muhammad Aqil Irham.
Muhadjir menegaskan tidak mengenal Fuad Hasan Masyhur secara pribadi sebelum pertemuan tersebut dan melihatnya sebagai bagian dari asosiasi. Ia juga membantah menerima uang, fasilitas, atau umrah gratis terkait perkara ini.
Keterangan Muhadjir disampaikan dalam sidang dengan terdakwa Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pembagian dan penyelenggaraan kuota haji pada periode 2023-2024.











