Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

IWO Indonesia Bekasi Desak Pengusutan Dugaan Perampasan Motor Wartawan oleh Debt Collector

80
×

IWO Indonesia Bekasi Desak Pengusutan Dugaan Perampasan Motor Wartawan oleh Debt Collector

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi mengecam dugaan perampasan sepeda motor milik seorang wartawan oleh sejumlah oknum debt collector yang disebut sebagai penagih dari BFI Finance Cabang Cikarang.

Peristiwa tersebut dialami Roan, wartawan media online detiksatu.com, saat hendak menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melakukan peliputan, Selasa (1/9/2026).

Baca juga :  Atlet Remaja Asal Bandung Diduga Jadi Korban TPPO ke Negara Kamboja

Berdasarkan keterangan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Roan dihentikan oleh empat orang yang mengaku sebagai debt collector saat melintas di Jalan Cibarusah, Cikarang. Mereka disebut meminta sepeda motor korban karena adanya tunggakan cicilan selama dua bulan.

Roan mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan lantaran sepeda motor yang digunakannya merupakan kendaraan pinjaman. Namun, para penagih disebut tetap mengambil kunci dan STNK, kemudian membawa kendaraan tersebut ke kantor BFI Finance Cabang Cikarang.

Roan kemudian mendatangi kantor perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, menurut IWO Indonesia, korban mengaku mendapat perlakuan yang dinilai arogan dan merendahkan profesinya sebagai wartawan.

Meski telah menunjukkan kartu pers, Roan disebut sempat dihalangi meninggalkan lokasi. Kendaraannya juga disebut dirantai di halaman kantor, sementara kunci dan STNK masih berada dalam penguasaan pihak penagih.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, mengecam dugaan tindakan tersebut. Ia menegaskan proses penagihan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Viral di Media Sosial: Warga Sidoarjo Klaim Jalan Perumahan sebagai Milik Pribadi, Blokir Akses dengan Palang

“Proses penagihan harus dilakukan sesuai aturan. Tidak boleh ada tindakan intimidasi ataupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan,” ujar Afifudin.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak Mabes Polri mengusut dugaan perampasan kendaraan tersebut serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa BFI Finance Cabang Cikarang terkait dugaan tindakan pihak penagih.

Organisasi tersebut juga meminta kendaraan korban dikembalikan apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran prosedur atau ketentuan hukum, khususnya terkait mekanisme penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

Meski demikian, seluruh dugaan pelanggaran maupun tindak pidana dalam peristiwa tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen BFI Finance Cabang Cikarang belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang bagi BFI Finance dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Baca juga :  Baznas Cianjur Galang Dana Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!