Dpnews Indonesia || Jakarta – Maraknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di kawasan Timur Tengah menjadi sorotan Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (Sekber TPPO RI). Lemahnya pengawasan terhadap proses keberangkatan calon PMI di dalam negeri diduga menjadi salah satu faktor yang membuka peluang terjadinya eksploitasi di negara penempatan.
Berdasarkan sejumlah laporan yang diterima Sekber TPPO RI, banyak PMI mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak, mulai dari isolasi tanpa perlindungan hukum, pemaksaan kerja saat kondisi sakit, hingga tuntutan ganti rugi yang diduga fiktif mencapai puluhan ribu dolar AS.
Sekber TPPO RI menilai praktik perekrutan melalui bujuk rayu serta kemudahan pengurusan dokumen perjalanan perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum instansi terkait yang turut memuluskan keberangkatan PMI secara ilegal.
Modus Transit Bandara dan Pengawasan Imigrasi
Dalam sejumlah temuan terbaru, puluhan calon PMI diduga berhasil berangkat melalui beberapa bandara internasional dengan memanfaatkan skema penerbangan transit di negara tetangga. Mereka menggunakan visa kunjungan, meskipun tujuan akhirnya diduga negara-negara di kawasan Timur Tengah.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai garda terdepan dalam pemeriksaan lalu lintas orang.
Hasil penelusuran Sekber TPPO RI juga menunjukkan bahwa sebagian besar calon PMI yang berisiko menjadi korban TPPO memiliki paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi.
Atas temuan itu, Sekber TPPO RI mengaku tengah mengumpulkan bukti dan melakukan investigasi mendalam terhadap mekanisme pemeriksaan serta prosedur penerbitan paspor di kantor imigrasi tersebut.
Padahal, pencegahan TPPO dalam proses penerbitan paspor telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pencegahan TPPO dalam Penerbitan Paspor Biasa.
Aturan tersebut mengamanatkan pelaksanaan profiling secara ketat dan wawancara mendalam terhadap pemohon yang dinilai berisiko tinggi menjadi korban TPPO.
Namun, kesaksian salah seorang korban berinisial Win (28), asal Bandung Barat, mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara ketentuan dan praktik di lapangan.
Win mengaku sempat diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan tujuan Dubai. Ia menuturkan, proses wawancara saat mengurus paspor di kantor imigrasi berlangsung singkat dan terkesan formalitas.
“Saya waktu itu hanya disuruh masuk untuk tanda tangan dan pengambilan sidik jari. Tidak banyak pertanyaan, hanya ditanya mau ke mana. Ya saya jawab mau jalan-jalan, sesuai dengan arahan dari orang yang mengantar saya ke Kantor Imigrasi,” ungkap Win.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu bahan penelusuran Sekber TPPO RI untuk mengevaluasi efektivitas pemeriksaan awal terhadap pemohon paspor yang berpotensi menjadi calon PMI non-prosedural.
Sekber TPPO RI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka juga mendesak pimpinan Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan menindak tegas apabila ditemukan oknum internal yang terbukti memfasilitasi praktik TPPO.
Imigrasi Sukabumi Belum Berikan Klarifikasi
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Namun, staf dan petugas keamanan di lokasi menyampaikan bahwa pejabat berwenang yang dapat memberikan keterangan sedang tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan dugaan yang disampaikan Sekber TPPO RI.











