Dpnews Indonesia || Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi terkait cukai yang melibatkan PT Djarum menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sprindik tersebut telah diterbitkan sejak September 2026, jauh sebelum penggeledahan dilakukan.
“Ini kan masih proses sprindik umum. Sprindiknya itu sudah beberapa. Kurang lebih kalau enggak salah, sebelum orang ramai itu, di September kami sudah ada sprindik itu,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Setyo membantah anggapan bahwa KPK mencari-cari kasus atau bertindak terburu-buru. Ia menjelaskan, proses penyidikan sudah berjalan sekitar dua bulan. Penggeledahan yang baru dilaksanakan minggu lalu hanya merupakan bagian dari upaya paksa yang memang sudah disiapkan sebelumnya.
“Kebetulan itu pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin ada yang memiliki kesan bahwa ‘Oh ini kok buru-buru?’. Nggak, sudah beberapa waktu, dan itu sudah disiapkan,” jelasnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada Februari 2026. Pada 28 Oktober 2026, KPK menerbitkan sprindik umum baru dan langsung menggeledah kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus. Penyidik juga menggeledah enam perusahaan terafiliasi di wilayah yang sama.
KPK menduga adanya penyimpangan terkait pita cukai rokok yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam sprindik umum tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung.











