Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Diduga Berangkatkan PMI Secara Ilegal dan Minta Tebusan Rp 50 Juta, Sponsor di Karawang Terancam Dilaporkan

132
×

Diduga Berangkatkan PMI Secara Ilegal dan Minta Tebusan Rp 50 Juta, Sponsor di Karawang Terancam Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Karawang – Dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat. Seorang sponsor penyalur PMI berinisial H.S., warga Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, terancam dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemberangkatan ilegal, penelantaran, hingga permintaan uang tebusan sebesar Rp50 juta terhadap seorang pekerja migran.

Korban diketahui bernama Rena Herdianingsih binti Abdul MA. Ia diduga diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Dalam prosesnya, korban juga disebut mengalami penelantaran di negara penempatan hingga muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta untuk menyelesaikan persoalannya.

Baca juga :  Disnakertrans Bandung Barat Akui PMI Non-Prosedural Lebih Banyak, Sosialisasi Digencarkan ke 165 Desa

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, O. Iskandar, S.H., kepada awak media Dpnews Indonesia di kediaman Rena, Jumat (6/11/2026).

Iskandar menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan sponsor yang memberangkatkan PMI tanpa prosedur resmi, terlebih ketika korban dalam kondisi sakit, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak-hak pekerja migran.

Menurutnya, praktik penempatan PMI secara ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 82 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menempatkan PMI secara tidak sah.

Selain itu, apabila ditemukan unsur perekrutan dan penempatan untuk tujuan eksploitasi, perkara tersebut berpotensi masuk dalam ranah TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Iskandar juga menyoroti dugaan pemaksaan keberangkatan korban dalam kondisi sakit. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan adanya manipulasi dokumen kesehatan maupun persyaratan keberangkatan.

Baca juga :  Mumun Dengan Perjalanan Panjangnya Akhirnya Pulang ke Indonesia

“Dalam hukum Indonesia, PMI yang diberangkatkan secara paksa dan nonprosedural dalam keadaan sakit bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban yang harus mendapatkan perlindungan dari dugaan eksploitasi,” tegas Iskandar.

Ia menambahkan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi administratif apabila memiliki keterkaitan dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, keluarga korban bersama kuasa hukum tengah memfinalisasi dokumen pengaduan dan mengumpulkan bukti pendukung untuk menempuh jalur hukum.

Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Polda Jawa Barat maupun Polres Karawang guna meminta pengusutan atas dugaan penempatan PMI nonprosedural, penelantaran, serta permintaan uang tebusan Rp50 juta.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat, sekaligus memastikan hak dan perlindungan korban terpenuhi.

Baca juga :  Diduga Jadi Korban TPPO, PMI Dari PT. Al-Riyadh Asal Bogor Terlantar dan Disekap di Arab Saudi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!