Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Forum Warga Pengawasan Partisipatif Dengan Sasaran Kaum Perempuan

587
×

Forum Warga Pengawasan Partisipatif Dengan Sasaran Kaum Perempuan

Sebarkan artikel ini

Kegiatan Forum Warga Pengawasan Partisipatif tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanah dari Bawaslu Kabupaten Cianjur.

Dpnews Indonesia || Cianjur – Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon melaksanakan kegiatan Forum Warga Pengawasan Partisipatif di Kampung Darundung, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis, (11/7/24).

Kegiatan Forum Warga Pengawasan Partisipatif tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanah dari Bawaslu Kabupaten Cianjur.

Baca juga :  Resmi Daftar Cakades Kalijaya, Anita Permatasari Gaungkan Perubahan dan Pemerintahan Berpihak pada Warga

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon, Eko Prasetyo, SPd, ia mengatakan jika sasaran dari Forum adalah pemilih kaum perempuan.

“Forum warga pengawasan partisipatif ini merupakan kegiatan yang diamanatkan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur pada Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon, yaitu Forum Warga Partisipatif yang dimana itu salah satu sarana kami dari jajaran Panwas melaksanakan tugas dari Bawaslu untuk mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya Kaum Perempuan,” kata Eko.

Ia juga menerangkan bahwa Forum tersebut bertujuan agar pemilih perempuan nantinya akan membantu Panwas dalam pengawasan Pemilukada pada November 2024 mendatang.

Baca juga :  Lurah Baros Bantah Isu Raibnya Bantuan Pangan, Tegaskan Penyaluran Beras kepada KPM Berjalan Sesuai Prosedur

“Materi yang disampaikan pertama, berkaitan dengan tahapan pemilihan, yang kedua pengawasan partisipatif kepada masyarakat terkait jalannya pemilihan tahun 2024, ” terang Eko.

Eko juga berpesan agar para warga tidak segan melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada Pemilukada mendatang.

“Kami menyampaikan kepada warga partisipatif apabila menemukan dugaan pelanggaran ataupun hal hal yang berkaitan dengan pelanggaran Pilkada silahkan untuk lapor bisa langsung ke panwaslu kecamatan yang kantor sekretariatnya di jalan maleber desa gudang dan atau bisa juga ke Panwas kelurahan desa yang sudah dibentuk di setiap desanya dan kami akan melindungi privasi sesuai perundang undangan karena itu sudah diatur dalam undang undang baik Undang Undang nomer 1 tahun 2016 atau dari peraturan Bawaslu itu sendiri,” tutupnya

Baca juga :  Pengambilan Sumpah dan Janji 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!