dpnewsindonesia, Purwakarta – Derita para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau sebelumnya disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW), diduga berangkat secara ilegal ke negara timur tengah kini menjadi sorotan. Sabtu 16 Desember 2023.
Kesaksian eks PMI, yang berhasil pulang kembali ke Indonesia, viral di media sosial, sudah sepatutnya menjadi bahasan pemerintah tentang nasib para pahlawan devisa tersebut.
Satu contoh dibuangnya Nunung N binti Barna, warga kecamatan Bojong, Purwakarta, yang berhasil pulang pada akhir November 2023. Dimana PMI tersebut dikabarkan dibuang, dari sebuah syarikah yang bernama syarikah Ewan, Riyadh Saudi Arabia.
Kepada Dpnews Indonesia, Nunung kembali menegaskan jika dirinya betul-betul dibuang di jalanan, bersama satu orang temanya warga Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dalam keteranganya Nunung juga menjelaskan bahwa selain dia yang mendapatkan perlakuan buruk, masih banyak teman-teman lainya yang sangat membutuhkan bantuan.
“Demi Allah pak saya dibuang, saya disuruh turun dari mobil, dan ketika saya telepon orang Syarikah, dia hanya bilang kalau saya sudah tidak berguna dan saya tidak bisa bekerja lagi,” tegasnya.
Awak media juga mempertanyakan kepada Nunung kenapa hingga disebut tidak bisa bekerja, dan ibu muda itu pun menjelaskan jika dia sudah dinyatakan sakit dan tidak dapat kerja berat lagi setelah melalui cek kesehatan.
“Saya dinyatakan sakit dan surat dari dokter sudah ada semua di Syarikah, saya pasrah dan saya awalnya mengira mau di pulangkan, eh ternyata saya malah dibuang, saya mau mencari keadilan, saya bukan hewan pak,” ungkapnya.
Tim awak media mencoba menelusuri apa sebenarnya yang terjadi di Syarikah, namun sayang, nomer supervisor yang ada, ketika di konfirmasi tidak ada sedikitpun penjelasan, dan para pemroses lebih memilih diam.
Pengaduan yang terus datang ke redaksi Dpnews Indonesia, menceritakan kisah pahit para PMI terutama di Syarikah tempat mereka ditampung.
Ada kekeran verbal atau non verbal, trauma dan depresi, kerugian materiil dan Immaterial terhadap mereka di Syarikah (penampungan) tersebut.
Siapa yang akan peduli, apakah pemerintah akan tutup mata ketika pemberangkatan ilegal Timur Tengah itu sudah masuk ke ranah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Nasib para PMI yang diduga telah tereksploitasi, diduga kuat telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan Tenaga Kerja Indonesia secara ilegal.
Apakah pemerintah akan terus menutup mata, dengan teriakan minta tolong yang terus tidak ada henti dari syarikah-syarikah yang ada di negara penempatan tersebut,?
Apakah pemroses dan oknum terkait dengan pemberangkatan para PMI tersebut akan duduk manis, merasa tidak berdosa dengan kejadian yang mereka alami dan kebal dengan hukum.
Ada hak restitusi yang tertuang dalam UU no 21 tahun 2007 untuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(Red)











