Scroll untuk baca artikel
BeritaNasionalTNI POLRI

Polres Purwakarta Bantu Satpol PP Tertibkan Baliho Bakal Calon Bupati Yang Tak Berizin

322
×

Polres Purwakarta Bantu Satpol PP Tertibkan Baliho Bakal Calon Bupati Yang Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Banner dan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Banner dan baliho mulai bertebaran di tepi jalan protokol di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sayangnya, banner dan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin.

Lantaran tak berizin, atribut-atribut tersebut tidak luput dari penertiban yang dilakukan Satpol PP dalam operasi pembersihan reklame dan banner tak berizin yang dilakukan mulai pada hari ini, Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca juga :  Asep Syabril, Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 7 dengan Komitmen Berani, Tegas, dan Anti Korupsi

Dalam kegiatan tersebut Polres Purwakarta membantu Satpol PP dalam menertibkan banner dan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Samapta, AKP Novian Yuga Prama mengatakan, pihaknya siap membantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin.

“Kami siap membantu dalam pelaksanaan penertiban APK bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin. Sifatnya hanya membantu tugas Satpol PP,” ujar Yuga.

Baca juga :  Polres Purwakarta Terus Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Pencabulan Yang Dilakukan Oknum Guru Ngaji

Terpisah, Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa menyebutkan, banyaknya baliho yang terpasang, diketahui tidak sesuai aturan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau K3.

“Tidak hanya tokoh bakal calon kepala daerah, kami juga akan menertibkan baliho hingga poster komersial yang melanggar aturan,” kata Teguh

Teguh menjelaskan, baliho hingga poster yang akan ditertibkan diantaranya yang terpasang pada fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, lokasi tanah milik negara, tiang listrik, pohon hingga trotoar.

Baca juga :  Sampaikan Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Maja Sambang Dan Silaturahmi ke Masyarakat Maja

Untuk pekan pertama ini, ia menyebutkan, penertiban berlangsung di Kecamatan Purwakarta dan Jatiluhur. Sehingga, ia meminta untuk baliho yang terpasang di kecamatan lain agar segera diturunkan oleh tim pemenangan masing-masing calon.

“Kepada pihak-pihak yang merasa memasang baliho hingga poster tidak sesuai aturan, diimbau untuk melakukan pencopotan mandiri sebelum penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Purwakarta,” ucap Teguh.

Dirinya menegaskan bahwa penertiban poster atau baliho bakal calon kepala daerah ini akan dilakukan di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Kolaborasi Korem 063 SGJ Bersama BBWS Tingkatkan Kapasitas Babinsa Untuk Irigasi Padi Hemat Air (IPHA)
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!