Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

KPU Kabupaten Bekasi Resmi Menutup Pendaftaran Cabup dan Cawabup Pilkada 2024

477
×

KPU Kabupaten Bekasi Resmi Menutup Pendaftaran Cabup dan Cawabup Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati resmi ditutup pukul 23:59 Wib.

Dpnews Indonesia || Bekasi – Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi ditutup pukul 23:59 Wib. Jumat, (30/08/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan bahwa sejak dibukanya pendaftaran 27 Agustus 2024 sampai ditutupnya pendaftaran tersebut, ada 3 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  DPR Soroti Polemik Guru Honorer: Terancam Tak Bisa Mengajar di 2027, Apa Solusinya?

Hal itu disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Bekasi, di dampingi anggota KPU Kabupaten Bekasi, saat konferensi pers usai penutupan pendaftaran Pilkada tersebut.

“Alhamdulillah kita telah menutup pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi pada tanggal 29 Agustus pukul 23:59 Wib, dari hari pertama pembukaan pendaftaran hingga hari ini. Kami telah melakukan rekap ada 3 pasangan calon yang mendaftar di KPU,” ucap Ali Ridho.

Ali Ridho menjelaskan, kita melakukan penerimaan pendaftaran bakal Calon Bupati Bekasi dan Wakil Bupati di mulai dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Baca juga :  Partai Gema Bangsa Resmi Dideklarasikan sebagai Kekuatan Politik Baru, Usung Desentralisasi dan Dukung Prabowo di Pilpres 2029 

“Pada hari pertama tanggal 27 Agustus 2024 pendaftaran Calon Bupati Bekasi dan Wakil Bupati tidak ada pendaftaran alias nihil, pada hari kedua tanggal 28 Agustus 2024, BN Holik Qodratullah dan Faisal Hafan Sebagai Paslon pertama yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Masih kata Ali, yang ketiga pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Pasangan Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Romli mendaftarkan diri ke KPU pada pukul 13:00 Wib.

“Kemudian pada pukul 15:25 Pasangan Calon Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja mendaftarkan juga ke KPU Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Baca juga :  Tarif Listrik Berlaku Per April 2026 Subsidi dan Non Subsidi

Sementara itu, Pada Pukul 11:12 Malam, Kamis 29 Agustus 2024 menyusul Pasangan Calon Bupati Bekasi H. Wada dan Wakil Bupati Jasan Suratman mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bekasi, kedatangan para Paslon terakhir pun diterima dengan baik sampai batas yang ditentukan oleh KPU.

“Ya tetap saya terima sebagai warga negara Indonesia sebelum pukul 23:59 Wib, masih bisa untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Bekasi dan Wakil Bupati, kemudian calon ke empat ini H. Wada dan Wakilnya Jasan Suratman belum memenuhi Persyaratan untuk maju di Pilkada 2024,” pungkas Ali Ridho saat konferensi pers.

Baca juga :  Dua Pesepakbola Dunia Mengaku Menyesal Tolak Panggilan Timnas Indonesia
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!