Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Aktivis 98 dari Kamper Romli S.IP Soroti Perkara Sumule Yang Digugat 5 Milyar

799
×

Aktivis 98 dari Kamper Romli S.IP Soroti Perkara Sumule Yang Digugat 5 Milyar

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Romlie S.IP, aktivis 98 dari Kamper menyoroti kasus perkara salah satu oknum Pejabat Wakil Ketua Badan Negara setingkat Wakil Menteri Negara di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia Iwan Sumule yang viral belakangan ini.

Romlie yang akrab disapa Jangkung mengatakan bahwa, kasusnya perkara tersebut seharusnya bisa di selesaikan tanpa naik ke persidangan jika kedua belah pihak bisa melakukan mediasi mencapai mencapai titik temu.

Baca juga :  NASA Luncurkan Artemis II: Empat Astronot Mulai Perjalanan Bersejarah Mengelilingi Bulan

“Menurut saya kasus ini bisa di selesaikan dengan mediasi apa lagi saya denger Tergugat merupakan pejabat publik dan mantan aktivis demokrasi, jangan buat malu Pak Prabowo, ujar Romlie S.IP.

Sebelumnya Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny menyampaikan ke awak media sidang no perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yg berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yang sebelumnya tidak datang. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri minggu depan tgl 18/02 menghadap hakim mediator utk menjalani proses mediasi.

Baca juga :  Dandim 0617 Majalengka Hadiri Apel Siaga Pengawas Pemilu Se-Kabupaten Majalengka Tahun 2024

“Minggu depan Klien kami akan hadir dan ingin berhadapan langsung dengan Iwan Sumule yg telah di tunggu selama 10 tahun selalu menghindar. Dalam tahap mediasi nanti akan terlihat apakah Iwan Sumule beritikad baik atau tidak untuk mengembalikan uang 5M kepada Klien kami.

Kami berprasangka baik saja jika Iwan Sumule nanti datang, karena dengan latar belakang aktivis dan sekarang sebagai pejabat wakil 2 badan percepatan pengentasan kemiskinan harusnya dia berani datang ke pengadilan tapi kalo tidak datang ya kita mintakan ke mediator agar diperintahkan datang, tegas Taufik, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 11/02/2025.

Baca juga :  Ketua DPC Repdem Purwakarta Akan Bawa Ke Ranah Hukum Terkait Hutang Persipo

“Dengan kedatangan Bank Mandiri pada sidang hari ini, maka nanti akan terungkap secara gamblang jika memnag benar Iwan Sumule lah yang menarik secara cash uang 5M dalam rekening bersama tanpa seizin dan sepengetahuan klien kami, dimana uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya kampanye Pileg 2014 di Papua. Kita lihat saja nanti minggu depan apakah Iwan Sumule yg katanya aktivis demokrasi pembela rakyat itu berani menunjukkan batang hidungnya di hadapan klien kami terlebih di hadapan hakim mediator, tegas Hugo menambahkan.

Awal persoalan ini bermula saat pileg 2014 silam, dimana Arny Ternatani menyampaikan kepada Iwan Sumule yg notabene adalah teman sekolah di papua dan sesama kader partai Gerindra mempunyai dana 5M yang dapat digunakan bersama untuk kampanye, dan kemudian Iwan Sumule mengajak untuk di buat rekening bersama di bank Mandiri Sorong.

Baca juga :  Cegah Kejahatan Jalanan PJ Bupati Bekasi, Bantu APH Siapkan Satpol PP dan Linmas

Padahal saat itu sebenarnya sangat perlu uang cash. Tapi kemudian setelah rekening bersama itu dibuat atas nama keduanya 14 hari kemudian setelah uang 5M di setorkan ke Bank Mandiri Iwan Sumule menarik uang tersebut tanpa sepengetahuan Arny.

10 tahun mencoba menghubungi Iwan Sumule tapi keadilan itu tidak pernah datang, dan kemudian di somasi tahun 2025 juga tidak ada tanggapan, dan akhirnya menggugat ke pengadilan negeri jakarta pusat barulah Iwan Sumule muncul kepermukaan dengan mengirim kuasa hukum, tegas Taufik Dan Hugo.

Baca juga :  Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Sabu
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!