Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalPekerja Migran Indonesia

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Sabu

429
×

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Dua pemuda berinisial CA alias Bejo (29) dan DM (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,68 gram.

Sabu tersebut dibelinya secara online lewat Instagram dari media sosial Instagram untuk di edarkan kembali.

Baca juga :  Dandim Beserta Istri Sambut Kedatangan Ibu Wakil Presiden RI Selvi Gibran di Bandara Kertajati

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, Bejo dan DM diamankan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025, lalu.

“Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM dari melalui media sosial instagram dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut,” Ungkap Yudi, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Saat di tangkap, kata dia, kedua pemuda tersebut kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang tergeletak di kamar kontrakan milik pelaku.

Baca juga :  Keluhkan Jaringan Internet  Selama 2 Tahun Tidak Berfungsi di SMP 4 Cikarang Timur

“Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sengan bruto 5,68 gram,” ungkap eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.

Selain itu, tambah Yudi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah timbangan digital warna abu-abu, sebuah handphone merk Iphone warna putih dan sebuah handphone merk Iphone berwarna hitam.

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” Ujarnya.

Baca juga :  Konferensi Pers: Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian

Yudi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Purwakarta dalam mendukung program Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegas Yudi.

Baca juga :  Camat Maja dan Muspika Berikan Kejutan di HUT Bhayangkara ke-79

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kata dia, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun penjara,” Ujarnya.

Ia pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat melaporkannya ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat,” Ucap Yudi.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Dengan Babinsa Berikan Himbauan Kamtibmas Terkait Jam Malam
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!