Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Faktor Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

719
×

Faktor Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Walaupun pers dituntut harus selalu tunduk dan taat kepada Kode Etik Jurnalistik, pers ternyata bukanlah malaikat yang tanpa kesalahan. Data yang ada menunjukkan bahwa pada suatu saat pers ada kalanya melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Berbagai faktor dapat menyebabkan hal itu terjadi. Dari pengalaman hampir seperempat abad dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut dapat terjadi antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut:

Baca juga :  Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Dewan Pendidikan Cianjur Tegas: Itu Hak Siswa, Bukan Alat Tekan

Faktor Ketidaksengajaan

1. Tingkat profesionalisme masih belum memadai, antara lain meliputi:

  • Tingkat upaya menghindari ketidaktelitian belum memadai.
  • Tidak melakukan pengecekan ulang.
  • Tidak memakai akal sehat.
  • Kemampuan meramu berita kurang memadai.
  • Kemalasan mencari bahan tulisan atau perbandingan.
  • Pemakaian data lama (out of date) yang tidak diperbarui.
  • Pemilihan atau pemakaian kata yang kurang tepat.

2. Tekanan deadline sehingga tanpa sadar terjadi kelalaian.

3. Pengetahuan dan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik memang masih terbatas.

Baca juga :  Kades Salajambe Bangun Jembatan Cikijing: Akses Lebih Baik untuk Masyarakat Sukaluyu

Faktor Kesengajaan

1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, tetapi sejak awal sudah ada niat yang tidak baik.

2. Tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik Jurnalistik dan sejak awal sudah memiliki niat yang kurang baik.

3. Karena persaingan pers sangat ketat, ingin mengalahkan para mitra atau pesaing sesama pers secara tidak wajar dan tidak sepatutnya sehingga sengaja membuat berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

4. Pers hanya dipakai sebagai topeng atau kamuflase untuk perbuatan kriminalitas sehingga sebenarnya sudah berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik.

Baca juga :  Pengecekan Ruang Tahanan Mapolres Purwakarta Guna Pencegahan Yang Kurang Baik

Jika pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan, termasuk dalam pelanggaran kategori 2, artinya masih dimungkinkan adanya ruang yang bersifat toleransi.

Tak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Sehebat-hebatnya satu media pers, bukan tidak mungkin suatu saat secara tidak sengaja atau tidak sadar melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dalam kasus seperti ini, biasanya setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya, pers yang bersangkutan segera memperbaiki diri dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik dengan benar, bahkan kalau perlu dengan kesatria meminta maaf.

Baca juga :  Gerhana Bulan Total Blood Moon Terjadi Tanggal 7 - 8 September 2025

Memang, pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak.

Sebaliknya, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disengaja dan termasuk dalam pelanggaran kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat.

Baca juga :  Edarkan Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

Sebagian pelanggarnya bahkan tidak segera mengakui pelanggaran yang telah dibuatnya setelah diberitahu atau diperingatkan tentang kekeliruannya.

Berbagai macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan. Hanya setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi, sang pelanggar dengan tepaksa mau mengikuti aturan yang berlaku. Dikutip dari lpds.co.id

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!