Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Saat Ramadhan, Seorang Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

487
×

Edarkan Sabu Saat Ramadhan, Seorang Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Seorang pemuda berinisial PS (30) dipastikan melewati Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi. Hal ini setelah pemuda yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu diciduk polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba.

Pemuda tersebut nekat mengedarkan barang haram tersebut meski di bulan suci Ramadan, di mana banyak umat muslim tengah menjalankan ibadah di bulan puasa.

Baca juga :  Secara Virtual, Kompol Ricky Ardipratama Hadiri Peresmian Gedung Kemala PPKYB

PS ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta akibat keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial PS ini diamankan diwilayah Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 7 Maret 2025.

Baca juga :  Presiden Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Senilai Rp 100 Miliar dari APBN, Menkeu Purbaya Mengaku Tak Tahu

“Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 hijriah,” ucap Yudi, pada Senin, 10 Maret 2025.

Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Baca juga :  Polres Purwakarta Amankan Pelajar Yang Jual Senjata Tajam Di Facebook

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial PS ini yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Serta kami juga mengamankan sebuah tas selempang kecil warna hitam bertulis HLGN dan satu buah gawai merk Realmi berwarna biru hitam beserta simcardnya,” Ungkap Yudi.

Berdasarkan keterangan pelaku, Kata Yudi, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial R untuk diedarkan kembali.

Baca juga :  Amankan Wisata Terasering Panyaweyan, Babinsa Sertu Hendra: Kami Pastikan Pengunjung Nyaman

“Jadi pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut ke seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” Ujarnya.

Yudi menegaskan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” ucapnya.

Baca juga :  Polres Langkat Bongkar Premanisme, Miras, Judi hingga Kasus 3C dalam Operasi Pekat Toba 2026

Yudi menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Kita sekarang ini dalam suasana bulan suci ramadhan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al Quran di rumah,” Saran Yudi.

Baca juga :  Polres Purwakarta Tetapkan Oknum Guru Ngaji Cabul Sebagai Tersangka Dan Masuk DPO
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!