Dpnews Indonesia || Jakarta – Kasus hilangnya kontak Siti Fadilah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi, kini memasuki babak baru yang semakin mencekam.
Bukan sekadar kehilangan kabar, keluarga korban kini justru dihantui teror oleh oknum yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat penyalur ilegal.

Rekaman Suara Yang Diduga “Baba Metro”: Intimidasi di Tengah Isak Tangis Keluarga
Posko Pengaduan Dpnews Indonesia baru-baru ini menerima bukti rekaman suara (voice note) yang mengerikan. Pesan suara tersebut dikirimkan kepada Sulaiman, suami Siti Fadilah, oleh seseorang yang diduga merupakan kaki tangan dari pihak pemroses keberangkatan yang menggunakan logo perusahaan “Baba Metro”.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang pria dari ujung telepon yang memberikan ancaman terbuka. Bukannya memberikan solusi atau informasi keberadaan Siti, pria tersebut justru menggertak keluarga agar berhenti bersuara di media massa.
“Ada ancaman bahwa Siti tidak akan dipulangkan jikalau pihak keluarga terus membuat pengaduan atau berbicara kepada awak media. Ini adalah bentuk intimidasi nyata untuk membungkam kebenaran,” ungkap seorang sumber di posko pengaduan.
Modus Operandi: Antara “Dijual” dan Dijebak
Dugaan kuat mengenai adanya sindikasi TPPO dengan modus perekrutan PMI semakin kental. Pola yang terjadi menunjukkan bahwa para pekerja migran ini seolah-olah “terjual” sebagai komoditas.
Ironisnya, ketika keluarga korban menjerit meminta pertolongan kepada negara dan media, mereka justru dihadapi dengan tembok ancaman dari para sindikat yang merasa kebal hukum.
Kasus ini mengungkap fakta pahit di lapangan: para sindikat tidak hanya memanfaatkan ketidakberdayaan ekonomi korban, tetapi juga mengeksploitasi rendahnya pemahaman hukum keluarga.
Seringkali, anggota keluarga “dijebak” untuk memberikan izin dengan iming-iming tertentu, yang kemudian dijadikan senjata oleh sindikat untuk menyatakan bahwa keberangkatan tersebut “legal” atas kemauan keluarga.
Aktivis Dpnews Indonesia: “Undang-Undang Hanya Cerita di Atas Kertas”
Doel, aktivis dari DpNews Indonesia yang mengawal kasus ini, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas nasib para PMI, khususnya yang ditempatkan di wilayah Timur Tengah. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini seolah kehilangan taringnya di hadapan para mafia perdagangan orang.
“Kami melihat nasib para TKW kita semakin tidak jelas. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia seolah hanya dianggap sebagai cerita di atas kertas tanpa implementasi yang tegas di lapangan,” tegas Doel dengan nada kecewa.
Beliau menekankan bahwa perlindungan yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan diplomatik, melainkan aksi nyata di lapangan.
“Negara harus hadir. Jangan biarkan para pelaku ini semena-mena. Perlindungan juga harus diberikan kepada keluarga korban di tanah air yang sangat rentan terhadap ancaman fisik maupun psikis dari para sindikat ini,” tambahnya.
Pertanyaan Besar Bagi Penegak Hukum
Kini, publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Apakah intimidasi terhadap keluarga korban akan dibiarkan begitu saja? Apakah sindikat “Baba Metro” dan antek-anteknya akan terus melenggang bebas tanpa jeratan hukum yang nyata?
Nasib Siti Fadilah adalah cermin dari ribuan PMI lainnya yang masih terjebak dalam gelapnya praktik TPPO. Jika hukum tak mampu menyentuh para pelaku, maka keadilan bagi para pahlawan devisa ini hanyalah sebuah angan-angan.











