Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalPekerja Migran Indonesia

Ancaman Sindikat di Balik Hilangnya Siti Fadilah: Saat Keluarga Mengadu, Intimidasi Menanti

234
×

Ancaman Sindikat di Balik Hilangnya Siti Fadilah: Saat Keluarga Mengadu, Intimidasi Menanti

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Keterangan gambar/foto ilustrasi

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kasus hilangnya kontak Siti Fadilah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi, kini memasuki babak baru yang semakin mencekam.

Bukan sekadar kehilangan kabar, keluarga korban kini justru dihantui teror oleh oknum yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat penyalur ilegal.

Baca juga :  Transportasi Online Resmi Kabupaten Karawang 'GOKAR'

Keterangan gambar/foto ilustrasi

Rekaman Suara Yang Diduga “Baba Metro”: Intimidasi di Tengah Isak Tangis Keluarga

Posko Pengaduan Dpnews Indonesia baru-baru ini menerima bukti rekaman suara (voice note) yang mengerikan. Pesan suara tersebut dikirimkan kepada Sulaiman, suami Siti Fadilah, oleh seseorang yang diduga merupakan kaki tangan dari pihak pemroses keberangkatan yang menggunakan logo perusahaan “Baba Metro”.

Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang pria dari ujung telepon yang memberikan ancaman terbuka. Bukannya memberikan solusi atau informasi keberadaan Siti, pria tersebut justru menggertak keluarga agar berhenti bersuara di media massa.

Baca juga :  Kelompok Tani Ternak Margaluyu Desa Wado Wetan Berkembang Dengan Baik

“Ada ancaman bahwa Siti tidak akan dipulangkan jikalau pihak keluarga terus membuat pengaduan atau berbicara kepada awak media. Ini adalah bentuk intimidasi nyata untuk membungkam kebenaran,” ungkap seorang sumber di posko pengaduan.

Modus Operandi: Antara “Dijual” dan Dijebak

Dugaan kuat mengenai adanya sindikasi TPPO dengan modus perekrutan PMI semakin kental. Pola yang terjadi menunjukkan bahwa para pekerja migran ini seolah-olah “terjual” sebagai komoditas.

Baca juga :  Satgas Citarum Harum Sektor 12 Bersihkan Aliran Sungai Cibalagung

Ironisnya, ketika keluarga korban menjerit meminta pertolongan kepada negara dan media, mereka justru dihadapi dengan tembok ancaman dari para sindikat yang merasa kebal hukum.

Kasus ini mengungkap fakta pahit di lapangan: para sindikat tidak hanya memanfaatkan ketidakberdayaan ekonomi korban, tetapi juga mengeksploitasi rendahnya pemahaman hukum keluarga.

Seringkali, anggota keluarga “dijebak” untuk memberikan izin dengan iming-iming tertentu, yang kemudian dijadikan senjata oleh sindikat untuk menyatakan bahwa keberangkatan tersebut “legal” atas kemauan keluarga.

Baca juga :  Oknum Security SMPN 1 Jayakerta Ngamuk Dan Tantang Wartawan Untuk Duel One Bay One

Aktivis Dpnews Indonesia: “Undang-Undang Hanya Cerita di Atas Kertas”

Doel, aktivis dari DpNews Indonesia yang mengawal kasus ini, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas nasib para PMI, khususnya yang ditempatkan di wilayah Timur Tengah. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini seolah kehilangan taringnya di hadapan para mafia perdagangan orang.

“Kami melihat nasib para TKW kita semakin tidak jelas. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia seolah hanya dianggap sebagai cerita di atas kertas tanpa implementasi yang tegas di lapangan,” tegas Doel dengan nada kecewa.

Baca juga :  Feradi WPI - Subur Jaya Law Firm Hadir Di Lapas Kelas I Kedungpane Diwakili Oleh Adv. Donny A. & Adv. Daniel Hari P.

Beliau menekankan bahwa perlindungan yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan diplomatik, melainkan aksi nyata di lapangan.

“Negara harus hadir. Jangan biarkan para pelaku ini semena-mena. Perlindungan juga harus diberikan kepada keluarga korban di tanah air yang sangat rentan terhadap ancaman fisik maupun psikis dari para sindikat ini,” tambahnya.

Baca juga :  Satres Narkoba Purwakarta Ringkus Pelaku Pengedar Ganja, Serta Barang Bukti

Pertanyaan Besar Bagi Penegak Hukum

Kini, publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Apakah intimidasi terhadap keluarga korban akan dibiarkan begitu saja? Apakah sindikat “Baba Metro” dan antek-anteknya akan terus melenggang bebas tanpa jeratan hukum yang nyata?

Nasib Siti Fadilah adalah cermin dari ribuan PMI lainnya yang masih terjebak dalam gelapnya praktik TPPO. Jika hukum tak mampu menyentuh para pelaku, maka keadilan bagi para pahlawan devisa ini hanyalah sebuah angan-angan.

Baca juga :  Kapolres Purwakarta Silaturahmi Ke Dr. KH Abun Bunyamin Di Pondok Pesantren Al-Muhajirin
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!