Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Anita Permatasari PMI Karawang Diduga Korban TPPO: Terbaring Lemas di Saudi dan Diintimidasi  Perekrut

332
×

Anita Permatasari PMI Karawang Diduga Korban TPPO: Terbaring Lemas di Saudi dan Diintimidasi  Perekrut

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia Asal Karawang

Dpnews Indonesia || Karawang – Nasib tragis yang dialami Anita Permatasari, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Muarabaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, hingga kini seolah belum menemui titik terang. Anita, yang diduga menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kini terjebak dalam kondisi memprihatinkan di negara penempatan, Arab Saudi.

Bekerja sebagai asisten rumah tangga melalui jalur yang diduga ilegal, Anita dikabarkan diberangkatkan dalam kondisi kesehatan yang tidak layak (unfit). Saat ini, ia dilaporkan hanya bisa terbaring lemas di rumah majikannya tanpa mendapatkan penanganan medis yang semestinya dari pihak Syarekah (perusahaan penempatan di sana).

Baca juga :  Harga Minyak Goreng Naik, Dipicu Lonjakan Harga CPO Global

Keterangan gambar foto ilustrasi

Janji Manis dan Intimidasi Perekrut

Penderitaan Anita semakin diperparah dengan sikap para pelaku pemroses keberangkatannya di Indonesia. Alih-alih bertanggung jawab atas kondisi kesehatan dan keselamatan Anita, para pelaku justru dinilai hanya memberikan janji palsu terkait proses kepulangan. Bahkan, terdapat indikasi kuat adanya upaya saling lempar tanggung jawab di antara mereka.

Baca juga :  Silahturahmi DPC Ganisa Sukatani Sekaligus Pembentukan Struktur

Salah satu sosok yang disorot adalah Agustin, warga Purwakarta, yang diduga memiliki peran utama dalam pemberangkatan Anita. Bukannya mengupayakan bantuan, Agustin disinyalir terus melakukan intimidasi terhadap korban. Hal ini terlihat dari tangkapan layar percakapan media sosial WhatsApp, di mana Agustin justru mengancam tidak akan mengurus kepulangan Anita jika korban berkomunikasi dengan pihak lain yang ia tuduh sebagai kelompok pemeras.

“Tapi kalau masih berhubungan dengan orang” yang ga bertanggung jawab, atau kamu gabung dengan ahli pemerasan .. ibu ga mau tau lagi hrs gimana l,” tulis Agustin dalam pesan singkatnya kepada Anita.

Baca juga :  Donor Darah Bakti Teritorial Prima HUT ke-80 TNI, Kodim 0617/Majalengka Himpun 154 Kantong

Desakan Tindakan Tegas Aparat

Kondisi ini memicu kemarahan Doel, seorang aktivis pemerhati migran yang menerima aduan langsung dari korban. Doel menilai tindakan para perekrut tersebut telah nyata melanggar hukum dan mengangkangi regulasi yang ada.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dengan menjerat para pelaku berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga :  Jika Maju Di Pilkada 2024 Menteri Dalam Negeri Peringatkan ASN, Aleg, TNI dan Polri Harus Mengundurkan Diri

“Aturan hukum yang ada seolah hanya menjadi tulisan di atas kertas bagi para pelaku ini. Kami meminta pihak berwajib segera turun tangan, tidak hanya untuk menindak oknum perekrut, tetapi yang terpenting adalah segera melakukan repatriasi (pemulangan) terhadap Anita ke kampung halamannya,” tegas Doel, pada Sabtu, 07/03/26.

Kasus Anita Permatasari kembali menjadi potret buram perlindungan pekerja migran Indonesia yang kerap terjebak dalam jerat sindikat ilegal. Kini, harapan satu-satunya bagi keluarga adalah adanya intervensi dari pemerintah dan kepolisian agar Anita dapat segera diselamatkan dan kembali ke tanah air dengan selamat.

Baca juga :  Penyaluran Bantuan Korban Bencana Angin Puting Beliung Desa Jatimekar
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!