Dpnews Indonesia || Cianjur – Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cianjur menargetkan penuntasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 pada April ini. Dari total kuota 22 ribu bidang tanah, sebanyak 16 ribu sertifikat telah selesai diterbitkan.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Ara Komara Sujana, mengatakan sisa sertifikat yang belum rampung jumlahnya tidak signifikan. Dengan capaian saat ini, pihaknya optimistis program PTSL dapat diselesaikan sesuai target waktu. “Kalau mau diselesaikan, bulan ini juga bisa kami selesaikan,” ujar Ara di Cianjur, Jumat (10/4).
Ara menilai progres PTSL di Kabupaten Cianjur relatif lebih cepat dibandingkan sejumlah daerah lain. Ia menyebut beberapa daerah masih berada pada tahap persiapan dan pelantikan tim ajudikasi, sementara Cianjur sudah memasuki tahap akhir. “Di daerah lain itu ada yang baru pelantikan tim. Nah, kita sudah menyelesaikan hampir 16 ribu,” katanya.
Pelaksanaan PTSL tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya karena telah terintegrasi dengan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Program tersebut merupakan pengukuran bidang tanah secara lengkap yang dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan penunjukan Kementerian ATR/BPN.
Di Kabupaten Cianjur, ILASPP Tahun 2025 menyasar 72 ribu bidang tanah di 14 desa wilayah Kecamatan Cibinong. Kegiatan pengukuran telah dilaksanakan pada 2025, sedangkan proses sertifikasi dilanjutkan pada tahun berjalan. “Tahun ini, ILASPP di Kabupaten Cianjur dilaksanakan di Kecamatan Cibinong tersebar di 14 desa,” terang Ara.
Selain itu, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur telah mengusulkan tambahan kuota ILASPP. Saat ini terdapat sisa sekitar 3 ribu hektare dari program 2025 yang masih dalam tahap pengurusan di tingkat pusat. “Kita masih kebagian sekitar 3 ribu hektare untuk ILASPP yang merupakan sisa 2025,” ungkapnya.
Ara menambahkan, sejumlah desa yang belum mendapat program PTSL telah mengajukan permohonan. Namun, pengajuan tersebut masih menunggu kesiapan teknis pengukuran di lapangan. Desa-desa yang mengajukan akan diprioritaskan melalui skema ILASPP sebelum masuk ke tahap penerbitan sertifikat PTSL











