Dpnews Indonesia || Mamuju – Seorang ayah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak Januari 2026 dan terjadi berulang kali.
Menurut informasi yang beredar dari berbagai sumber berita lokal, pelaku berinisial RD (42) diamankan oleh polisi setelah kasus ini terungkap. Perbuatan bejat itu sebagian besar dilakukan di sebuah rumah kebun di wilayah Kecamatan Tapalang.
Korban, seorang remaja berusia 13 tahun, diketahui mengalami perubahan perilaku yang mencurigakan, sehingga menarik perhatian nenek dan tante-nya.
Polresta Mamuju telah menerima laporan polisi terkait kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung ini menambah daftar miris kasus serupa di wilayah Sulawesi Barat. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan indikasi kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang.
Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Kasus ini ditangani dengan prinsip perlindungan terhadap korban anak di bawah umur sesuai ketentuan undang-undang.











