Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

BNNK Cianjur Musnahkan Tanaman Narkoba Golongan I di Lahan Seluas Satu Hektar

240
×

BNNK Cianjur Musnahkan Tanaman Narkoba Golongan I di Lahan Seluas Satu Hektar

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang tanaman Khat (Catha Edulis) seluas satu hektar di kawasan Puncak, Cipanas. Sebanyak 75 pohon narkotika golongan 1 itu dimusnahkan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaannya.

Penemuan ladang ilegal ini berawal dari laporan masyarakat pada awal Oktober 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan penyisiran, tim BNNK Cianjur akhirnya menemukan lokasi pasti di Blok Pasir Sumbul, Desa Ciloto, yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Baca juga :  Komunitas Didi Kempot Seluruh Indonesia mendeklarasikan dukungan kepada Ulung Purnama, S.H.,M.H

Kepala BNNK Cianjur, Affan, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium BNN Pusat membuktikan sampel tanaman tersebut positif mengandung alkaloid katina, yang dikategorikan sebagai narkotika golongan 1.

“Hasil ini memperkuat temuan di lapangan,” tegas Affan dalam keterangan resminya, Kamis (27/11/2025).

Baca juga :  Satres Narkoba Polres Purwakarta Kembali Amankan Pengedar Sabu, Dua Orang Pemuda Diringkus

Bupati Cianjur, Mohamad Wahyu, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BNN. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penemuan ini membuktikan Cianjur tidak memberi ruang bagi narkoba dalam bentuk apapun.

“Hari ini adalah bukti bahwa Cianjur tidak memberi ruang bagi narkoba. Saya mengajak semua elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi menjaga Cianjur dari ancaman narkoba,” pesan Bupati.

Baca juga :  Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Kembali Berhasil Menangkap dan Mengamankan Daftar Pencarian Orang

Affan juga memaparkan bahwa tanaman Khat banyak diedarkan kepada tamu dari Timur Tengah dan kalangan tertentu. Harganya di pasaran gelap bisa mencapai Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per kantong. Konsumsinya dengan cara diseduh seperti teh, namun efeknya sangat berbahaya, mulai dari euforia, gangguan jantung, depresi berat, hingga kanker.

Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mendorong peran aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Baca juga :  Satlantas Polres Purwakarta Lakukan Pengawal Dan Pengamanan Surat Suara Pemilu 2024
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!