Dpnews Indonesia || Sukabumi – Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, kisah pilu dialami oleh Empat Patmawati (38), seorang warga asal Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Empat diduga menjadi korban penempatan tenaga kerja ilegal yang kini terkatung-katung di Arab Saudi tanpa kepastian hukum dan perlindungan yang jelas.
Sudah hampir empat tahun Empat mengadu nasib sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di bawah naungan Syarikah Almawarid, Arab Saudi. Namun, perjalanan panjangnya mencari nafkah justru berujung nestapa. Setelah berulang kali berganti majikan, masalah besar menimpanya saat ia dituduh melakukan pelanggaran privasi dengan menyimpan foto majikan di dalam ponsel pribadinya.
Akibat tuduhan tersebut, Empat sempat berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Kini, kondisinya semakin memprihatinkan setelah tujuh bulan mendekam di penampungan Syarikah tanpa kejelasan status maupun komunikasi resmi kepada pihak keluarga di Indonesia.
Merespons situasi yang kian buntu, pihak keluarga Empat Patmawati akhirnya menyambangi kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat pada Rabu (15/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan nasib Empat sekaligus meminta bantuan pemerintah dalam upaya pemulangan.
Titin Patimah, ibu kandung korban, tidak kuasa menahan kesedihan saat memberikan keterangan kepada awak media DpNews Indonesia. Ia menuntut tanggung jawab penuh dari pihak-pihak yang memberangkatkan anaknya.
“Kami hanya ingin kejelasan nasib anak saya. Kami memohon kepada pemerintah agar membantu kepulangannya dan meminta pihak yang memberangkatkan Empat bertanggung jawab atas kondisi ini,” ujar Titin dengan nada penuh harap.
Pihak keluarga juga mendesak Syarikah Almawarid di Arab Saudi untuk segera memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum Empat Patmawati. Hingga saat ini, belum ada surat resmi atau pemberitahuan yang diterima keluarga mengenai proses hukum yang sedang dijalani oleh yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan tingginya risiko keberangkatan PMI secara non-prosedural. Tanpa kontrak kerja yang legal dan perlindungan negara, para pejuang devisa ini rentan terhadap eksploitasi dan hambatan hukum di negara penempatan.











