Dpnews Indonesia || Padang – Kasus penyekapan seorang pekerja migran asal Sumatera Barat di Myanmar kembali menyoroti maraknya praktik penyelundupan ilegal atau yang dikenal sebagai “jalur tikus”. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat menyatakan bahwa modus ini sering berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Kepala BP3MI Sumbar Jupriyadi, korban bernama Ayu Elsih, warga Kabupaten Agam, berangkat secara nonprosedural bersama rekannya. Rute yang ditempuh cukup rumit: dari Agam menuju Sulawesi, kemudian ke Batam, menyeberang secara ilegal ke Malaysia, dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Myawaddy, Myanmar.
“Keberangkatan mereka tidak melalui prosedur resmi dan memanfaatkan jalur-jalur tidak resmi di setiap perbatasan,” jelas Jupriyadi.
BP3MI Sumbar menegaskan bahwa Myanmar bukan merupakan negara tujuan penempatan resmi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah Indonesia melarang total pengiriman tenaga kerja ke negara tersebut karena tidak adanya perjanjian bilateral yang sah dan tingginya risiko keamanan di tengah konflik yang berlangsung.
Kasus ini telah dilaporkan secara berjenjang ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon guna upaya pemulangan dan perlindungan kekonsuleran.
BP3MI mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam mencari kesempatan kerja di luar negeri demi menghindari jeratan sindikat TPPO yang kerap menjanjikan gaji tinggi namun berujung eksploitasi.











