Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

BPK Temukan Aliran Dana Tidak Wajar Ke Disdikpora Kabupaten Karawang

573
×

BPK Temukan Aliran Dana Tidak Wajar Ke Disdikpora Kabupaten Karawang

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Karawang – Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana tidak wajar atau “uang simsalabim” di Bidang Pemuda dan Olahraga (PO) Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora ) Kabupaten Karawang.

Temuan BPK RI, dengan total uang mencapai sekitar kurang lebih Rp. 586.290.590,- atau sekitar Rp. 600 juta-an tersebut, diketahui berasal dari hasil pemotongan bersama ( dugaan adanya kongkalikong) antara Kepala Bidang PO, PPTK, BPP dan pihak Pelaksana dari 23 Kegiatan, menjadi sorotan publik dan sejumlah pemerhati.

Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Hukum, Sosial dan Politik, Asep Agustian SH.,MH., yang juga merupakan Ketua DPC Peradi Karawang dan duduk menjadi salah satu anggota Kelompok Pakar DPRD Kabupaten Karawang menyebutkan, temuan BPK RI yang terjadi di Bidang PO Disdikpora Kabupaten Karawang seharusnya sudah bisa jadi acuan dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan.

Pasalnya, menurut Askun (sapaan akrab Asep Agustian), rekomendasi BPK RI mungkin hanya mengembalikan uang tersebut, akan tetapi. Meskipun dalam hal ini pada akhirnya uang Rp. 500 juta-an itu dikembalikan ke kas negara oleh pihak-pihak terkait. Namun Askun menilai ada dugaan kongkalikong antara pejabat bidang PO dengan pihak pelaksana kegiatan, dimana mereka dengan sengaja melakukan pemotongan uang kegiatan yang bukan peruntukannya. Dimana kemudian, uang-uang tersebut digunakan untuk hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“Ini jelas, kemungkinan kesalahannya. Dan temuan BPK RI maupun pemberitaan yang saat ini ramai di media bisa dijadikan dasar penyelidikan temuan BPK, bisa dijadikan acuan dasar,” kata Askun,.

Ia pun meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera menyelidiki temuan BPK tersebut, dan membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Karawang hadir memberikan keadilan.

Baca juga :  Masalah Tiket Masuk Pantai Wisata Pakisjaya Viral di Media Sosial

“Lah kenapa saya minta kejaksaan segera lakukan penyelidikan, karena itu duit, duit siapa yang dipakai sampai hampir setengah miliar begitu, berartikan jelas ini, menyalahi sebuah penggunaan anggaran yang kita semua ketahui, pada pelaksanaannya penggunaan anggaran itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Akan tetapi dibatasi oleh aturan perundang-undangan, dalam arti kata, tidak bisa seenaknya saja main potong apalagi diketahui secara bersama-sama yang dalam pengunaannya pun tidak jelas untuk apa,” ungkap Askun menandaskan.

“maka saya katakan kemana Aparat Penegak Hukum-nya, kalian itu kan digaji oleh negara, produk hukumnya harus ada dong,” ucapnya lagi.

Kembali Askun mengulas, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI, sudah jelas ada penyalahgunaan wewenang didalamnya, meski uang itu, sudah sebagian dikembalikan .

“APH pada kemana …???, Jelas kok disitu bahwa uang yang digunakan bukan pada bidangnya bukan pada bagiannya tapi digunakan untuk family gathering, outbond, makan minum jamuan tamu, dan sebagainya. Lah itu duit siapa yang dipakai sampai ratusan juta begitu, berarti kan disini ada aturan yang dilanggar dengan sengaja, menyalahi sebuah kegunaan maka saya balik lagi, kemana APH- nya,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!