Dpnews Indonesia || Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan Kesehatan yang bertujuan memperkuat tata kelola kesehatan nasional secara terintegrasi. Peraturan tersebut mengatur sinkronisasi layanan kesehatan mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.
Penandatanganan Perpres ini dilakukan untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, termasuk pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi. Regulasi baru ini diharapkan dapat mengatasi tumpang tindih kewenangan serta meningkatkan efisiensi anggaran dan sumber daya kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut keterangan resmi, Perpres ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem kesehatan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Sinkronisasi layanan diharapkan mampu mempercepat akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan berkualitas, khususnya di daerah terpencil dan tertinggal.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam mendorong transformasi sektor kesehatan nasional, termasuk program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan pembangunan infrastruktur kesehatan yang merata.
Perpres tersebut telah ditetapkan dan mulai berlaku sesuai ketentuan yang diatur di dalamnya. Pemerintah pusat dan daerah diminta segera menyesuaikan program dan anggaran masing-masing guna mendukung implementasi regulasi ini.
Menteri Kesehatan diharapkan segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan agar Perpres dapat diterapkan secara efektif di lapangan.











