Dpnews Indonesia || Rejang Lebong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, di Provinsi Bengkulu pada Senin malam, 9 Maret 2026. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan praktik suap atau pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan total 13 orang, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri. Para pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa pagi, 10 Maret 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan ponsel, meskipun nilai pasti belum diungkap secara rinci. Penindakan ini menjadi OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, serta yang kedua selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Muhammad Fikri Thobari saat ini menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menetapkan status tersangka secara resmi maupun merinci konstruksi perkara lebih lanjut. Pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terjaring masih berlangsung di Jakarta.
Kasus ini menambah daftar penindakan KPK terhadap kepala daerah dalam waktu singkat, menyusul OTT sebelumnya terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada awal Maret 2026.
Pihak Pemkab Rejang Lebong belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa ini.











