Dpnews Indonesia || Cianjur – Rasa cemburu diduga menjadi motif pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial IM (44) di lingkungan peternakan ayam Jamali Farm, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Cianjur. Polisi menangkap AS (45), yang disebut sebagai suami siri korban sekaligus kepala pengurus peternakan.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, kasus tersebut dipicu kecemburuan tersangka setelah melihat video korban bersama pria lain di sebuah kafe.
Menurut polisi, tersangka mulai mempersiapkan aksinya pada Jumat (28/8/2026) dengan meminta seorang pegawai menggali lubang di belakang kamar mess menggunakan alasan untuk membuat septic tank.
Puncak kejadian berlangsung pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban datang ke mess untuk memasak. Setelah sempat melakukan hubungan badan, tersangka diduga menyerang korban menggunakan tongkat bisbol berbahan kayu hingga mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri.
Polisi menduga tersangka kemudian melakukan tindakan lanjutan hingga korban meninggal dunia. Jasad korban selanjutnya ditutup menggunakan karpet setelah bagian lehernya diikat tali.
Kasus tersebut terungkap setelah kakak korban, D (51), membuat laporan polisi pada 30 Agustus 2026 dengan Nomor LP/B/564/VIII/2026/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR.
Berbekal laporan itu, Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan dengan metode scientific investigation dan memburu tersangka hingga Kabupaten Sukabumi.
AS akhirnya ditangkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman seorang dukun di Kampung Bojongjengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet merah dan selimut, pakaian korban, tongkat kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, dua unit telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi F 3172 TAJ beserta surat-surat kendaraan.
Kapolres mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Kapolres.











