Dpnews Indonesia || Cianjur – Aktivitas penambangan di Kampung Mekargalih, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan. Pengelola mengklaim lahannya sudah berizin, namun izin produksi dari ESDM belum terbit. Sementara Satpol PP Kecamatan menegaskan kegiatan tersebut belum memiliki izin lengkap.
Lahan tambang seluas 5 hektare itu telah beroperasi selama puluhan tahun. Di lokasi terpasang spanduk bertuliskan _“DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN TANPA DILENGKAPI IZIN”_ dengan ancaman sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengelola menyatakan tidak ada hambatan dalam operasional selama ini. Ia menyebut izin eksplorasi telah diperpanjang hingga Desember dan prosesnya sudah diajukan sejak tahun lalu.
“Iya, eksplorasi sampai bulan 12. Itu sudah diperpanjang dari tahun kemarin tetapi belum keluar,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa yang belum keluar adalah izin produksi. Meski demikian, aktivitas penambangan tetap berjalan untuk memenuhi pesanan. Hasil tambang disebut berupa _atas_ atau bahan kemarik.
Terkait spanduk larangan yang terpasang, pengelola meminta awak media menanyakan langsung kepada pihak yang memasangnya.
Di sisi lain, Satpol PP Kecamatan Cikalongkulon, Rahmat alias Atrok, menegaskan bahwa izin penambangan di lokasi tersebut belum keluar.
“Untuk penindakan saya menunggu dari pihak ESDM karena kami Trantib tidak akan berani bertindak tanpa ada keputusan dari ESDM,” kata Atrok.
Ia mengaku telah memberikan imbauan kepada pengelola agar menghentikan sementara aktivitas sebelum izin terbit. Surat terkait juga sudah dilayangkan ke instansi terkait, namun hingga saat ini belum ada kepastian.
Ketika ditanya apakah aktivitas masih berjalan siang atau malam, Atrok mengaku tidak bisa memastikan. Ia hanya memastikan bahwa sejak awal pihaknya sudah mengimbau agar kegiatan dihentikan sebelum ada keputusan dari ESDM.
“Secara keseluruhan penambangan itu belum memiliki izin,” pungkasnya.











