Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Desa Sukarapih Gelar Musdesus, Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih

591
×

Desa Sukarapih Gelar Musdesus, Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Pemerintah Desa Sukarapih menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih bertempat di Aula kecamatan Tambelang, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Jawa Barat, pada hari Kamis (8/5) resmi telah membentuk Koperasi Merah Putih Desa Sukarapih.

Pembentukan Koperasi Merah Putih (Kopdesput) Desa Sukarapih ini semata-mata untuk mendukung percepatan perputaran roda ekonomi di tingkat paling bawah tentunya. Sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) no 9 tahun 2025.

Baca juga :  Wartawan Menjadi Korban Intimidasi dan Aksi Teror Sang Pengedar Narkoba Wilayah Sukaraya

Peresmian Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Sukarapih di hadiri Kepala Desa Sukarapih dan perwakilan dari Polsek Tambelang, serta peserta atau audien.

Kepala Desa Sukarapih Acim memberikan penjelasan lebih rinci terhadap peserta atau audien bagaimana juknis dan juklas dalam pelaksanaan dan pembentukan Koperasi Merah Putih yang benar.

Baca juga :  Wacana Pemekaran Kabupaten Cianjur di Hari Kebangkitan Nasional

Program Koperasi Merah Putih adalah inisiatif strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan koperasi di tingkat desa,” ungkapnya

Acim juga menambahkan,”Program Koperasi Merah Putih dirancang untuk mendukung berbagai aspek pembangunan desa, antara lain Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Mengurangi kemiskinan ekstrem dan menciptakan lapangan kerja, Menekan inflasi dengan memperpendek rantai distribusi, Meningkatkan nilai tukar petani dan nelayan, Mendukung ketahanan pangan nasional.

Baca juga :  Satlantas Polres Sragen dan Jasa Marga Lakukan Pantauan Langsung Arus Mudik di Jalur Tol Sragen

“Kepengurusan akta notaris sebagai dasar hukum Kopdesput ini di biayai pemerintah daerah, tidak di biayai oleh keuangan desa,” paparnya.

“Untuk permodalan Kopdesput sendiri, sementara masih di biayai oleh para peserta dan anggota (mandiri) dimana ada simpanan wajib dan simpanan pokok,” tambahnya.

Simpanan wajib ini tidak boleh diambil, selama belum ada keputusan tahunan dari pada pengurus, untuk nanti bisa di bagi hasil bagi para pemodal, serta untuk mengambil keuntungan untuk memberikan gaji terhadap pengurus Kopdesput.

Selain itu Acim juga memaparkan bahwa Kopdesput ini bisa menggali potensi selain melakukan simpan pinjam, tegasnya.

Baca juga :  Kepala Desa Matan Jaya, Diduga Lakukan Maladminitrasi

Pemerintah pusat menargetkan pembentukan atau revitalisasi 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Desa Sukarapih menjadi salah satu desa yang telah mengambil langkah awal dengan membentuk panitia koperasi dan menyusun struktur usaha berdasarkan potensi lokal yang dimiliki.

Musdesus berlangsung dengan lancar dan partisipatif, dihadiri oleh Perwakilan Kecamatan, Pendamping Desa, Ketua dan Anggota BPD, Seluruh Aparat Desa, Kadus, RT/RW, Ibu-ibu PKK dan Posyandu, Anggota Karang Taruna, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama, serta berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan lembaga desa.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Bandung Apresiasi Kinerja Polresta Bandung
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!