Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Desakan Cepat Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Cianjur

138
×

Desakan Cepat Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Cianjur

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi SMP di Cianjur kini menjadi perhatian publik. Pihak keluarga yang didampingi tim kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut.

Peristiwa bermula saat korban ZF bersama dua rekannya, R dan A, diajak ke sebuah kosan harian oleh dua pemuda yang berinisial At dan F. Ketiganya kemudian dibawa ke sebuah rumah kos-kosan di kawasan sekitar RSUD Cianjur.

Baca juga :  Ketua Kwarcab Majalengka Lantik 16 Majelis Pembimbing Kwaran Dan Lembaga Keuangan

Di lokasi tersebut, para pelaku diduga memaksa korban ZF untuk mengkonsumsi minuman keras hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga mengalami tindak pelecehan seksual.

Rekan korban, G, dilaporkan sempat melakukan perlawanan saat akan dicabuli dan berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan. G dan A akhirnya kembali ke lokasi untuk menyelamatkan ZF yang kondisinya sudah dalam keadaan tanpa celana dan langsung membawanya pulang dalam kondisi trauma.

Baca juga :  Lapas Cianjur Terima Kunjungan Forkopimda, Perkuat Sinergi dan Pembinaan Warga Binaan

Ibu korban telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Cianjur pada 27 Februari 2026. Meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterbitkan pada 3 Maret 2026, pihak keluarga masih menanti langkah tegas berupa pengamanan terhadap para terduga pelaku.

Baca juga :  Terus Berbagi di Jumat Berkah, Dengan Membagikan Nasi Kotak Kepada Warga

Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Rizal Renggowasito, S.H., yang terdiri dari Adv. Mochamad Dava Adithya, S.H., Adv. Rizal Renggowasito, S.H., dan Adv. Guna Dzikri Johansyah, S.H., menegaskan pentingnya penanganan cepat dalam kasus ini.

“Kami berharap pihak Polres Cianjur segera melakukan tindakan tegas. Mengingat korban adalah anak di bawah umur, perkara ini mengacu pada UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014) yang bersifat khusus (lex specialis),” ujar tim kuasa hukum.

Baca juga :  Presiden Prabowo Tanggapi Serangan terhadap Aktivis, Keanggotaan BoP, Program MBG, hingga Dampak Perang Global

Selain jalur hukum, tim kuasa hukum mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Cianjur untuk memberikan pendampingan psikologis yang maksimal.

Pendampingan psikologis secara berkelanjutan sangat dibutuhkan agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kami meminta instansi terkait memberikan perhatian penuh demi pemulihan mental anak tersebut.

Baca juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Baru: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Indonesia
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!