Dpnews Indonesia || Purwakarta – Dua orang pemuda asal Desa Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, dilaporkan hilang tanpa jejak sejak Kamis malam (9/7/2026). Pihak keluarga menduga keduanya diamankan oleh aparat kepolisian terkait dugaan kasus narkoba, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai keberadaan maupun status hukum mereka.
Kepada awak media Dpnews Indonesia pada Rabu (15/7/2026), keluarga dari kedua pemuda berinisial Der (33) dan Har (26) tersebut mengungkapkan kecemasan yang mendalam dan berharap segera mendapatkan kepastian.
Orang tua dari Har, Agus Muslim (57), menyatakan kekecewaannya lantaran hingga hampir sepekan berlalu, pihak keluarga sama sekali belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak berwajib.
“Kami hanya mengharap ada kejelasan nasib anak saya. Seandainya memang ada perkara hukum yang menjeratnya, setidaknya pihak kepolisian bisa memberikan surat pemberitahuan atau surat penahanan. Jangan sampai hampir satu minggu tidak ada kabar apa pun terkait nasib anak saya,” ujar Agus dengan nada cemas.
Senada dengan Agus, Fitri (36), kakak kandung dari Der, tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan harapannya agar sang adik segera ditemukan dan mendapatkan kejelasan status hukum yang transparan.
Sementara itu, Lurah Purwamekar, Deni Rosdiana, saat dikonfirmasi oleh awak media mengaku terkejut dan menyatakan bahwa pihak kelurahan belum menerima laporan formal terkait penangkapan warganya.
“Kalau terkait warga yang (diduga) terkena kasus narkoba ini, saya baru tahu sekarang. Memang tidak ada informasi sebelumnya yang masuk ke kami. Pada intinya, saya mengucapkan terima kasih kepada awak media atas informasi ini. Mudah-mudahan bagi pihak keluarga, masalah anaknya bisa cepat diselesaikan karena saya sendiri baru mengetahui informasinya,” ungkap Deni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi kepolisian mana yang melakukan pengamanan terhadap kedua pemuda tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan warga setempat, keduanya diduga diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini pun mulai memicu pertanyaan publik terkait prosedur penegakan hukum. Sesuai aturan yang berlaku, pihak kepolisian berkewajiban memberikan surat pemberitahuan penangkapan atau penahanan kepada pihak keluarga dalam waktu yang telah ditentukan, guna menjamin hak-hak warga negara dan transparansi hukum.











