Dpnews Indonesia || Majalengka – Ketahanan pangan merupakan isu krusial yang harus menjadi perhatian di tingkat desa. Program ketahanan pangan desa sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau bagi masyarakat. Namun, implementasi program ini di beberapa daerah menimbulkan tanda tanya, salah satunya di Desa Wado Wetan Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka. Jumat, 14/3/2025.
Dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan mencuat setelah adanya kewajiban desa untuk mengalokasikan minimal 20% dari total dana desa untuk program ini.
Ketua kelompok tani mengatakan, dari dana desa, yang diambil 20% untuk ketahanan pangan dibelikan dua ekor sapi, berselang lama sapi tersebut dijual oleh ketua kelompok tani dan sepengetahuan Kuwu. Rencananya mau dibelikan kambing.
“Sapi tersebut dijual katanya mau diganti dengan kambing, yang mana kambing tersebut sudah ada dibelakang rumah pak ustadz Asep anggota kelompok tani juga,” katanya.
“Sebelum penjualan sapi terlebih dahulu meminta ijin ke Kuwu dan di ketahui oleh pendamping, penjualannya murah kasihan udah 1,5 tahun yang ngarit, sapi cuma dihargakan 35 juta,” terangnya.
Menanggapi dugaan penyalahgunaan dana ini, tim media berencana untuk berkoordinasi dengan Inspektorat dan pihak terkait di Kabupaten Majalengka guna mendapatkan kejelasan serta tindak lanjut atas persoalan ini.











