Dpnews Indonesia || Sukabumi – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sukabumi. Kali ini, Ulan binti Kartani Masri, warga Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, dilaporkan terjebak dalam kondisi memprihatinkan di negara Libya setelah sebelumnya dijanjikan akan dipekerjakan ke Turki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberangkatan Ulan bermula dari proses rekrutmen yang dilakukan oleh oknum sponsor berinisial Eneng dan Risma. Keduanya diduga bekerja sama dengan oknum di Bandara Soekarno-Hatta yang dikenal dengan sebutan “Kopral” untuk memuluskan jalur keberangkatan.
Meski awalnya dijanjikan penempatan di Turki, kenyataannya wanita kelahiran 1980 tersebut justru dikirim ke Libya—negara yang saat ini tidak masuk dalam daftar prioritas penempatan PMI karena kondisi keamanan dan regulasi.
Melalui rekaman video singkat via WhatsApp yang diterima awak media pada Sabtu (21/02/2026), Ulan menceritakan kepiluan yang dialaminya. Ia mengaku menjadi korban kekerasan fisik hampir setiap hari oleh majikannya.
”Saya tidak diberi kebebasan memegang alat komunikasi. Ini saya lakukan sembunyi-sembunyi. Saya sangat ingin pulang ke Indonesia,” ungkap Ulan dalam balutan rasa takut.
Suami korban, Herman, mengungkapkan kecemasan mendalam atas keselamatan istrinya. Ia mendesak pemerintah pusat, instansi terkait perlindungan PMI, hingga Presiden RI untuk segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini.
”Istri saya dijebak oleh tipu daya perekrut. Kami memohon bantuan agar ‘Pahlawan Devisa’ yang sedang terpuruk ini bisa diselamatkan dan dipulangkan ke kampung halaman,” ujar Herman dengan nada lirih.
Maraknya aduan PMI dari wilayah Libya menunjukkan adanya pola “jual putus” yang dilakukan sindikat TPPO demi keuntungan pribadi tanpa memedulikan keselamatan nyawa manusia. Para korban kerap kali kehilangan akses bantuan hukum dan sulit untuk dipulangkan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengimplementasikan tindakan nyata sesuai amanat:
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga berharap pihak kepolisian dan Kementerian Luar Negeri segera melacak keberadaan oknum sponsor serta melakukan upaya diplomasi untuk mengevakuasi Ulan dari Libya.











