Dpnews Indonesia || Cianjur – Pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana di SDN Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, yang dikerjakan CV. Rifki Contrasion, diduga bermasalah. Proyek yang sudah berjalan hampir tiga pekan ini tidak dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Mengacu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi berisi nama kegiatan, nomor kontrak, nilai kontrak, sumber dana, lokasi, serta pihak pelaksana.
Namun, di lapangan tidak ditemukan papan informasi proyek maupun RAB yang seharusnya dipublikasikan untuk menjamin transparansi anggaran.
Kepala SDN Sirnagalih mengaku pihak sekolah hanya sebagai penerima manfaat dan tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek.
“Sekolah hanya mengajukan ke dinas terkait. Untuk RAB itu urusan pihak ketiga. Kalau tidak dipasang mungkin lupa atau belum dipasang,” kata kepala sekolah.
Sementara itu, Deni, pelaksana lapangan CV. Rifki Contrasion, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat menyatakan tidak mengetahui urusan papan proyek.
“Saya hanya pelaksana di lapangan. Soal papan RAB ada bagian yang mengurus. Rencana besok akan dipasang,” ujarnya.
Alief Irfan pemerhati pendidikan menilai kelalaian ini tidak bisa ditoleransi karena membuka peluang terjadinya pemborosan anggaran hingga menurunkan kualitas bangunan. Tanpa RAB, pengendalian biaya tidak jelas dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa maupun guru.
Mereka mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur segera menindak tegas CV. Rifki Contrasion dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
“Dinas jangan tinggal diam. Teguran bahkan sanksi hukum harus dijatuhkan bila terbukti lalai,” tegas salah seorang aktivis pendidikan.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan fasilitas pendidikan tidak disalahgunakan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.











