Dpnews Indonesia || Jakarta – Meski program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tengah berlangsung di sejumlah wilayah Jabodetabek hingga akhir tahun ini, data terbaru menunjukkan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah daerah (pemda) dan instansi negara masih banyak yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Fenomena tunggakan pajak kendaraan dinas ini bukan hal baru di wilayah metropolitan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Beberapa daerah di sekitar ibu kota bahkan sempat menjadi sorotan karena tingginya angka tunggakan, meskipun tidak ada angka pasti terbaru untuk keseluruhan Jabodetabek pada Desember 2025.
Di DKI Jakarta sendiri, Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif pemutihan denda PKB dan BBNKB mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Program ini berlaku otomatis bagi seluruh kendaraan, termasuk kendaraan dinas, sehingga instansi pemerintah hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda keterlambatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
Namun, di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang, program serupa juga masih berlaku hingga akhir tahun dengan penghapusan denda serta kemudahan pembayaran.
Sayangnya, banyak pemda dan SKPD yang lambat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan dinasnya, meski diimbau untuk menjadi teladan bagi masyarakat.
Sebagai contoh, kasus serupa di daerah lain menunjukkan pola yang mirip. Di Kota Tasikmalaya, sidak Wali Kota pada Agustus 2025 menemukan 395 dari 1.881 kendaraan dinas belum bayar pajak.
Di Bogor, Bupati bahkan sempat mengecek langsung kendaraan dinas ASN dan mengancam sanksi bagi yang tidak patuh.
Tunggakan pajak kendaraan dinas ini menjadi ironis mengingat pajak tersebut merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Aparatur sipil negara (ASN) dan instansi pemerintah diharapkan memberikan contoh dengan segera melunasi kewajiban tersebut sebelum masa pemutihan berakhir.
Bapenda DKI Jakarta dan Samsat di wilayah Jawa Barat serta Banten mengimbau seluruh pemilik kendaraan dinas untuk memanfaatkan program pemutihan ini melalui aplikasi SIGNAL (untuk pembayaran online) atau mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum 31 Desember 2025.
“Kepatuhan pajak, termasuk oleh kendaraan dinas, adalah wujud tanggung jawab bersama. Jangan sampai telat lagi,” demikian pernyataan resmi salah satu pejabat Bapenda yang dikutip dari berbagai sumber.
Masyarakat dan media diharapkan terus mengawasi agar kendaraan dinas yang menggunakan anggaran negara benar-benar taat pajak, sejalan dengan semangat good governance di akhir tahun ini.











