Scroll untuk baca artikel
Berita

Ribuan Kendaraan Dinas di Jabodetabek Masih Menunggak Pajak Jelang Akhir 2025

210
×

Ribuan Kendaraan Dinas di Jabodetabek Masih Menunggak Pajak Jelang Akhir 2025

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Meski program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tengah berlangsung di sejumlah wilayah Jabodetabek hingga akhir tahun ini, data terbaru menunjukkan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah daerah (pemda) dan instansi negara masih banyak yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Fenomena tunggakan pajak kendaraan dinas ini bukan hal baru di wilayah metropolitan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Baca juga :  Satlantas Polres Metro Bekasi Temukan Obat Keras Tanpa Izin Edar Dalam Hunting Tilang Manual

Beberapa daerah di sekitar ibu kota bahkan sempat menjadi sorotan karena tingginya angka tunggakan, meskipun tidak ada angka pasti terbaru untuk keseluruhan Jabodetabek pada Desember 2025.

Di DKI Jakarta sendiri, Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif pemutihan denda PKB dan BBNKB mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Baca juga :  Soal Dugaan Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Tradisional Sindang Kasih, Dede Rizka Nugraha Buka Suara

Program ini berlaku otomatis bagi seluruh kendaraan, termasuk kendaraan dinas, sehingga instansi pemerintah hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda keterlambatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.

Namun, di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang, program serupa juga masih berlaku hingga akhir tahun dengan penghapusan denda serta kemudahan pembayaran.

Baca juga :  Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Baznas Cianjur Serahkan 32 Unit Rumah Layak Huni

Sayangnya, banyak pemda dan SKPD yang lambat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan dinasnya, meski diimbau untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

Sebagai contoh, kasus serupa di daerah lain menunjukkan pola yang mirip. Di Kota Tasikmalaya, sidak Wali Kota pada Agustus 2025 menemukan 395 dari 1.881 kendaraan dinas belum bayar pajak.

Di Bogor, Bupati bahkan sempat mengecek langsung kendaraan dinas ASN dan mengancam sanksi bagi yang tidak patuh.

Baca juga :  DJP Terapkan THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak

Tunggakan pajak kendaraan dinas ini menjadi ironis mengingat pajak tersebut merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Aparatur sipil negara (ASN) dan instansi pemerintah diharapkan memberikan contoh dengan segera melunasi kewajiban tersebut sebelum masa pemutihan berakhir.

Bapenda DKI Jakarta dan Samsat di wilayah Jawa Barat serta Banten mengimbau seluruh pemilik kendaraan dinas untuk memanfaatkan program pemutihan ini melalui aplikasi SIGNAL (untuk pembayaran online) atau mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum 31 Desember 2025.

Baca juga :  Sosialisasi Peredaran dan Identifikasi Rokok Ilegal Yang Digelar Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang

“Kepatuhan pajak, termasuk oleh kendaraan dinas, adalah wujud tanggung jawab bersama. Jangan sampai telat lagi,” demikian pernyataan resmi salah satu pejabat Bapenda yang dikutip dari berbagai sumber.

Masyarakat dan media diharapkan terus mengawasi agar kendaraan dinas yang menggunakan anggaran negara benar-benar taat pajak, sejalan dengan semangat good governance di akhir tahun ini.

Baca juga :  Bea Cukai Segel Lima Kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!