Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

DPD P3AD Kecam Tindakan Premanisme dan Penghinaan Terhadap Purnawirawan

910
×

DPD P3AD Kecam Tindakan Premanisme dan Penghinaan Terhadap Purnawirawan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Berkaitan dengan adanya sikap Dedi Mulyadi sebagai gubernur Jawa Barat, yang telah menyampaikan pernyataan keras mengenai maraknya premanisme yang meresahkan masyarakat, sebagai kriminal dan intimidatif yang bertujuan menebar rasa takut pada masyarakat.

Premanisme kini telah berkembang menjadi ancaman nyata di berbagai lapisan kehidupan. Sehubungan dengan aksi meresahkan dibarengi unsur intimidasi yang dilakukan anggota ormas (organisasi masyarakat) dan LSM tertentu di Jawa Barat.

Baca juga :  Pekerja Migran Indonesia Asal Sukabumi Terjebak di Negara Rawan Konflik Suriah Minta Dipulangkan

Dadang Rosidi sebagai dewan pengurus daerah Persatuan Putra- Putri Angkatan Darat (P3AD) prov Jawa Barat, merasa prihatin yang mendalam terhadap maraknya masalah Premanisme dan adanya penghinaan terhadap purnawirawan.

Kami sebagai keluarga besar Putra Putri TNI Angkatan Darat dalam wadah persatuan putra putri Angkatan Darat (P3AD) prov jawa barat, merupakan organisasi tempat berkumpul dan beraktivitas bagi anak – anak dari kalangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Baca juga :  Pererat Sinergi dengan Warga, Danramil Sukahaji Hadiri Peresmian Bale Masda Kencana di Desa Palabuan

Yang bertujuan turut serta menciptakan generasi muda yang berwawasan kebangsaan, memiliki kualitas unggul dan dapat berkontribusi pada pembangunan bangsa. Sebagaimana dalam tujuan tersebut P3AD selaku generasi muda yang berwawasan
Kebangsaan menyikapi sebagai berikut.

1. Masalah premanisme adalah tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti tindakan kekerasaan, pemerasan, intimidasi dan pungutan liar, tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga merugikan masyarakat dan perekonomian. Masalah premanisme juga bisa di artikan sebagai gaya hidup yang mengedepankan kekerasan.

Baca juga :  Kapolres Purwakarta Lakukan Pemantauan Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 Di Tiap Kecamatan

2. Tindakan premanisme tersebut adalah suatu perbuatan yang telah di ancam sebagai mana telah diatur dalam ketentuan hukum seperti pasal 368 KUHP (Pemerasan) pasal 170 KUHP (kekerasan dengan tenaga bersama),dan ketentuan hukum lainya.

3. Kami persatuan putra – putri Angkatan Darat Prov jawa barat dengen ini mendukung penuh kebijakan bapak Gubernur jawa barat (KDM) dalam memberantas premanisme.

Baca juga :  Piala Bupati Bekasi 2026 Bergulir, 28 Tim OPD Adu Sportivitas dan Kekompakan

4. Terkait penghinaan yang di lakukan melalui media sosial terhadap orang tua kami jendral purnawirawan Tri Sutrisno, mantan wakil Presiden Republik Indonesia dan purnawirawan lainya. Kami Persatuan putra – Putri Angkatan Darat (P3AD) sebagai Putra – Putri Angkatan Darat, merasa sangat terhina dan marah atas penghinaan yang di tunjukan kepada orang tua kami, yang telah mengabdikan dirinya demi negara dan bangsa ini.

5. Tindakan penghinaan dapat memiliki konsekuensi hukum sebagai mana di atur dan di ancam pidana Pasal 310 KUHP, Pasal 315 KUHP dan UU ITE (undang undang no 19 tahun 2016) dan UU no 1/2024 (perubahan UU ITE) mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami persatuan putra – putri angkatan darat (P3AD) prov Jawa Barat, menyatakan sikap sebagai berikut.

Baca juga :  Impack Penarikan Kendaraan Roda Empat Debt Collector Bentrok Dengan Ormas

Pertama, mendukung sikap Dedi Mulyadi sebagai gubernur Jawa Barat untuk memberantas premanisme serta mendukung gubernur Jawa Barat
yang dalam berkomitmen untuk mengistimewakan masyarakat. Istimewa dalam memberikan pelayanan maupun istimewa dalam pelaksanaan pembangunan di seluruh Jawa Barat.

Kedua, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut dan segera menangkap para pelaku yang telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap seorang tokoh yang di hormati oleh bangsa indonesia.

Baca juga :  Mahfud MD Calon Wakil Presiden Berjanji Akan Berantas Korupsi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!