Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

DPRD Cianjur Soroti Perda Perbub, Untuk Pemenuhan Penyandang Disabilitas

272
×

DPRD Cianjur Soroti Perda Perbub, Untuk Pemenuhan Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Pemerintah kabupaten Cianjur belum optimal memberikan pelayanan terhadap penyandang disabilitas.

Padahal aturan mengenai disabilitas, baik itu Peraturan Daerah (PERDA) mau pun Peraturan Bupati (PERBUB) telah di buat dan disahkan.

Baca juga :  Baznas Cianjur Targetkan Zakat, Infak dan Sedekah Optimalisasi Zakat Pertanian di 2026

Kondisi tersebut mendapat sorotan jajaran pimpinan DPRD kabupaten Cianjur Susilawati.

Memastikan apa yang menjadi penyebab belum optimal nya pelayanan pemerintah, Susi mengundang dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Disdikpora) dan dinas sosial selaku dinas terkait layanan terhadap penyandang disabilitas.

Baca juga :  Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Wilayah Sukabumi, Terasa hingga Jakarta

Di hadapan perwakilan pejabat yang hadir legislator PDI-Perjuangan itu menyayangkan belum optimal nya perhatian pemerintah pemerintah terhadap penyandang disabilitas, salah satu nya terkait keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) .

“Peraturan Bupati (Perbub) tentang pembentukan ULD sudah terbit, tapi tenaga mengajar benar benar memahami pendekatan
pendidikan inklusif masih terbatas,” ujarnya.

Baca juga :  Keluarga Besar Yayasan Ganisa Mengucapkan Atas Dilantiknya Bupati Wakil Bupati Kabupaten Bekasi

Pada pertemuan tersebut terungkap, layanan terhadap penyandang disabilitas tidak berjalan optimal semenjak bencana gempa bumi Cianjur 2022 lalu.

Menyikapi hal tersebut Susi meminta dinas terkait agar meningkatkan pelayanan sebagaimana yang diamanatkan Perda dan Perbub.

Baca juga :  Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Proses Hukum

“Kalau ada fasilitas yang kurang atau memang belum ada, segera informasikan, supaya nantinya bisa dibahas dan dialokasikan anggarannya,” kata Susi.

Sebagai informasi peraturan daerah Cianjur nomor 4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Perda ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Baca juga :  KemenP2MI Imbau Calon PMI Waspada Perekrutan Ilegal: Ini Tips Terbaru agar Terhindar dari Jerat Penipuan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!