Dpnews Indonesia || Tanggerang – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI), Mer (31) dan Roh (24), akhirnya tiba kembali di Tanah Air setelah dipulangkan dari Irak. Pesawat yang membawa keduanya mendarat dengan selamat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (17/7/2026).
Sebelumnya, kedua PMI tersebut diduga berangkat ke Irak secara nonprosedural untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Tergiur janji memperoleh gaji besar tanpa melalui mekanisme resmi pemerintah, keduanya justru menghadapi berbagai persoalan selama bekerja hingga akhirnya memohon agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Mer dan Roh tampak haru setelah berhasil kembali ke Tanah Air. Keduanya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang telah memfasilitasi proses repatriasi mereka.
Kepulangan kedua PMI tersebut juga mendapat respons dari Tim Posko Pengaduan Dpnews Indonesia. Roh diketahui merupakan warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, sedangkan Mer berasal dari Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Tim Posko Pengaduan Dpnews Indonesia turut menyambut kedatangan keduanya di bandara dan melakukan pendampingan hingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga masing-masing.
Perhatian khusus diberikan kepada Mer yang saat ini diketahui dalam kondisi hamil tua. Perwakilan Posko Pengaduan Dpnews Indonesia, Doel, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak seharusnya berhenti pada proses pemulangan korban.
“Kami terus mengawal kondisi Mer, terutama karena ia pulang dalam keadaan hamil tua setelah mengalami situasi sulit di Irak. Kami berharap dan mendorong pihak keluarga bersama aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak atau sponsor yang terlibat dalam pemberangkatan nonprosedural ini,” tegas Doel.
Menurutnya, praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Masyarakat diimbau memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui mekanisme resmi guna menjamin keselamatan dan perlindungan hukum bagi calon pekerja migran Indonesia.











