Dpnews Indonesia || Majalengka – Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten masuk dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah didasarkan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah : Mengatur bahwa hibah termasuk dana hibah KONI harus dipertanggungjawabkan dan APIP memiliki kewenangan pengawasan atas penggunaan dan pengelolaan dana hibah tersebut. Hal tersebut disampaikan Dede Sunarya, Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka saat diskusi dengan awak media di Kafe M-11 (27/4/25).
Namun dalam prakteknya sering terjadi irisan kewenangan antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Seperti yang terjadi pada kasus dana hibah KONI Majalengka. Disaat Inspektorat Daerah sedang melakukan audit, reviu dan pengawasan terkait pengelolaan dana hibah dimaksud tiba-tiba muncul surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka pada tanggal 3 Maret 2026. Sementara Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Inspektorat terbit dan diterima KONI melalui Dispora tanggal 7 April 2026.
”Dengan terbitnya LHP tanggal 7 April, maka saat Kejari keluarkan Sprindik tanggal 3 Maret, menunjukkan bahwa pada saat itu sedang dilaksanakan audit, reviu oleh Inspektorat,” jelas Dede Sunarya.
Terkait hal tersebut Dede Sunarya yang akrab dipanggil Desun menduga terjadi dualisme penanganan perkara atau sidik ganda pada kasus dana hibah KONI Majalengka. ”Ini terjadi irisan kewenangan antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum,” imbuh Desun.
Lebih lanjut Desun menerangkan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan unit organisasi dalam instansi pemerintah yang memiliki fungsi utama melakukan pengawasan internal melalui mekanisme audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta bentuk kegiatan pengawasan lainnya.
Kewenangan APIP diatur Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang menyatakan bahwa pengawasan internal atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dilaksanakan oleh APIP.
Lembaga yang termasuk dalam APIP antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Itjen) pada kementerian, Inspektorat Utama pada lembaga pemerintah non-kementerian, serta Inspektorat Daerah (provinsi, kabupaten/kota) di lingkungan pemerintah daerah.
Adapun bentuk pengawasan APIP diatur lebih rinci dalam Pasal 48 ayat (2) PP No. 60 Tahun 2008, yang meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 49 ayat (2) sampai ayat (6), serta Pasal 57 PP No. 60 Tahun 2008.
Selain itu, Pasal 54 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008, mewajibkan APIP menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada otoritas instansi yang berjaga.
Rekomendasi tersebut, kemudian diteruskan kepada unit pemerintah terkait untuk dilakukan perbaikan maupun pengembalian kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana diatur pula dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Apabila langkah-langkah tersebut tidak ditindaklanjuti, barulah kepala Inspektorat, berkewajiban melaporkan Aparat Penegak Hukum (APH), guna melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kerugian negara/daerah.
”Dengan demikian, mekanisme hukum yang berlaku menempatkan APIP sebagai pihak yang memiliki kewenangan awal dalam menangani dugaan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, sebelum kewenangan tersebut beralih ke APH,” tandas Desun.
Dalam konteks tindak pidana korupsi, APH dalam hal ini Kejaksaan memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menyadari dinamika tersebut, lembaga yang menaungi APIP maupun APH memberikan perhatian serius.
Sebagai bentuk respons, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI menjalin sinergi melalui Nota Kesepahaman Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang ditandatangani pada 25 Januari 2023.
Nota Kesepahaman ini, dimaksudkan sebagai pedoman kerja sama yang saling mendukung dalam ruang lingkup kewenangan masing-masing pihak, sekaligus memberikan kepastian mengenai tata cara koordinasi antara APIP dan APH.
Tujuannya adalah memastikan sinergi, tanpa menegasikan atau mengabaikan tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara khusus, Bab III Nota Kesepahaman tersebut menguraikan secara rinci teknis pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga.
Pada hakikatnya, Nota Kesepahaman ini tidak mengurangi kewenangan APIP maupun APH. Masing-masing tetap dapat menjalankan fungsi sesuai amanat undang-undang.
Hanya saja, apabila terdapat dugaan kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan oleh ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka sebelum menjalankan kewenangannya masing-masing, APIP dan APH diwajibkan melakukan koordinasi terlebih dahulu, sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Dengan hadirnya Nota Kesepahaman tersebut, APIP dan APH memperoleh titik temu sekaligus pencerahan di tengah dinamika kewenangan masing-masing dalam menangani dugaan yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara maupun daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
”Nota Kesepahaman tersebut juga berfungsi sebagai sarana penyamaan persepsi, baik bagi masyarakat luas maupun kalangan akademisi dan praktisi hukum, terkait mekanisme penegakan hukum terhadap mereka yang diperkirakan merugikan keuangan negara/daerah,” pungkas Desun.
Pada akhirnya Nota Kesepahaman tersebut, diharapkan membawa dampak positif, antara lain dengan mencegah timbulnya kegaduhan hukum dan perbedaan sudut pandang masyarakat, mengenai tata cara penanganan perkara serupa.
Selain itu, keberadaannya juga diharapkan dapat menghindari terjadinya tumpang tindih otoritas maupun potensi menginfeksi antar-institusi.
Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan secara kondusif, saling melengkapi, dan tetap menghormati kewenangan masing-masing, baik APIP maupun APH, dalam menangani kerugian negara/daerah.











