Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Dugaan Manipulasi Anggaran dan Konflik Kepentingan Desa Kertarahayu Mencuat

361
×

Dugaan Manipulasi Anggaran dan Konflik Kepentingan Desa Kertarahayu Mencuat

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Karawang – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertarahayu, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, makin menguat. Indikasi praktik manipulasi anggaran dan konflik kepentingan menyeruak setelah terungkapnya fakta bahwa dana BUMDes digunakan untuk menyewa sawah milik istri Kepala Desa.

Dari hasil penelusuran tim media, antara Ketua BUMDes dan Ekbang (Kasi Ekonomi dan Pembangunan Desa) justru saling lempar tanggung jawab saat dikonfirmasi mengenai pengelolaan usaha desa. Ketua BUMDes berdalih tak mengetahui soal anggaran kambing karena disebut sebagai “limpahan” dari Ketua BUMDes lama bernama Dadan. Namun, soal lahan sawah, ia mengakui anggaran sewa mencapai Rp70 juta untuk dua hektar lahan dan pengelolaannya Ahong, pejabat Ekbang Desa Kertarahayu.

Baca juga :  Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto Beri Mandat BN Holik Qodratulah Untuk Maju Pilkada Kabupaten Bekasi

Padahal, Ahong bukan pengurus BUMDes, melainkan perangkat desa aktif di bagian keuangan. Saat dikonfirmasi, Ahong hanya menjawab singkat,

“Anu ngelola na mah BUMDes, ngan meren boga bujang,” yang menimbulkan tafsir liar tentang siapa sebenarnya pihak yang menguasai lapangan.

Baca juga :  Peduli Kesehatan Warga, Satgas Yonif 131/Brs Beri Pengobatan Gratis Kepada Warga

Lebih mencengangkan lagi, sawah yang disebut-sebut dikelola dengan dana BUMDes itu ternyata berstatus sewa dari istri Kepala Desa Kertarahayu, yang berarti kepemilikan lahan tersebut ada di tangan keluarga kepala desa. Hal ini memperkuat dugaan bahwa BUMDes dijadikan alat bisnis keluarga pejabat desa.

Salah satu anggota BUMDes bernama Andi saat dikonfirmasi justru mengaku tidak tahu-menahu soal anggaran. Ia hanya diperintah “mengurus” tanpa dijelaskan sumber maupun penggunaan dananya.

Baca juga :  DJP Terapkan THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak

“Urang mah cuma dititah ngurus doang, te apal soal anggarana na mah pak,” ungkapnya singkat.

Sementara itu, Kepala Desa Kertarahayu, H. Heri, tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, memperkuat dugaan adanya upaya menutup informasi publik.

Baca juga :  Diduga Gelapkan Honor Perangkat Desa, Camat Karang Bahagia Diminta Tindak Tegas

Konfirmasi juga dilayangkan kepada pendamping desa, Johan, namun jawaban yang diterima justru terkesan tak serius.

“Libur minggu mah,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Tak kalah ironis, Kasi PMD Kecamatan Cibuaya, H. Agus, pun memilih bungkam dan tak mengaktifkan telpon nya meski sudah dihubungi berulang kali melalui telpon WhatsApp.

Baca juga :  Propam Polri Gelar Gaktibplin Di Polres Purwakarta

Hasil penelusuran tim media juga menemukan fakta lain yang tak kalah mengejutkan. keterangan ketua bumdes Struktur kepengurusan BUMDes Kertarahayu hanya diisi oleh tiga orang aparat desa aktif, yaitu:

Nuryadi (Kepala Dusun)

Karya (Ketua RT)

Andi (Linmas/RT)

Padahal, berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, susunan pengurus seharusnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan pengelola unit usaha (A, B, dan seterusnya).

Baca juga :  Menjaga Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan Oleh Polsek Maja

Dengan struktur seperti itu, BUMDes Kertarahayu jelas menyalahi aturan hukum dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Governance).

Lebih parahnya, seluruh pengurus aktif merupakan aparatur desa yang seharusnya netral dari jabatan operasional BUMDes, sebab BUMDes adalah entitas bisnis milik desa yang wajib dikelola secara profesional dan independen, bukan oleh perangkat pemerintahan yang masih menjabat.

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria Kasus Kekerasan dan Ancaman Yang Sempat Buron

Keterlibatan dan pengawasan dari pihak Kecamatan Cibuaya pun kini dipertanyakan publik. Seharusnya, pihak kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh kegiatan BUMDes di wilayahnya. Namun hingga kini, tak ada tindakan atau tanggapan resmi.

Hal ini menimbulkan spekulasi keras publik — apakah pihak kecamatan tutup mata, atau ada kepentingan yang membuat mereka diam?

Baca juga :  Demi Terciptanya Pilkada 2024 Yang Aman, Damai, Kondusif, Serta Demokratis Sesuai Harapan Masyarakat

Dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola BUMDes Kertarahayu tidak hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, serta PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang dan penggandaan anggaran, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 12 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga :  Desun: Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong

Dengan terbitnya berita ini, publik menanti: apakah aparat penegak hukum akan turun tangan, atau kembali memilih diam di tengah bau busuk penyimpangan di Desa Kertarahayu?

Landasan Hukum :

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87–90 (tentang BUMDes dan pengelolaan usaha desa).

2. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, Pasal 8–13 (tentang struktur dan tata kelola BUMDes).

Baca juga :  Menjaga Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan Oleh Polsek Maja

3. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Pasal 12–15 (tentang pengelolaan dan pengawasan).

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 3 dan 12 (penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara).

5. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1) huruf c — pers berfungsi melakukan kontrol sosial untuk keadilan dan kebenaran.

Baca juga :  Peduli Kesehatan Warga, Satgas Yonif 131/Brs Beri Pengobatan Gratis Kepada Warga
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!