Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

H. Sudiwarsito Biro KPK Tipikor Kabupaten Bekasi Soroti Maraknya Peredaran Narkoba Jenis Tramadol

541
×

H. Sudiwarsito Biro KPK Tipikor Kabupaten Bekasi Soroti Maraknya Peredaran Narkoba Jenis Tramadol

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Kepala Biro KPK Tipikor wilayah Kabupaten Bekasi menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol yang kini banyak disalahgunakan sebagai narkoba oleh masyarakat, terutama kalangan remaja dan anak muda.

Menurut pantauan dan laporan masyarakat yang diterima KPK Tipikor Kabiro Bekasi, peredaran Tramadol ilegal terus menjamur di berbagai wilayah seperti Cikarang, Setu, Jatisampurna, Bantar Gebang, hingga kawasan pinggiran Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Di Hari Jadi Purwakarta, Pemkab Adakan Pembukaan Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga

Obat yang seharusnya hanya boleh beredar dengan resep dokter ini kini dijual bebas di toko-toko kelontong, konter pulsa berkedok, dan bahkan melalui transaksi terselubung dengan harga terjangkau.

“Fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena Tramadol memiliki efek euforia dan adiktif mirip narkotika golongan I, sehingga berpotensi merusak generasi muda. Kami menduga ada pembiaran dan kelemahan pengawasan yang memungkinkan peredaran ini terus berlangsung,” ujar H. Sudiwarsito perwakilan KPK Tipikor Kabiro Bekasi dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026) malam.

Baca juga :  Peningkatan Kunjungan Wisatawan Ke Kebun Binatang Surabaya

Data dari berbagai penindakan aparat penegak hukum menunjukkan ratusan hingga ribuan butir Tramadol kerap diamankan bersama obat keras lain seperti Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam.

Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bahkan memusnahkan ribuan butir barang bukti sejenis dari puluhan perkara tindak pidana.

KPK Tipikor menekankan bahwa peredaran obat terlarang ini tidak hanya masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi melibatkan jaringan terorganisir dan dugaan adanya unsur pembiaran dari oknum tertentu.

Baca juga :  Perkuat Kamtibmas Polsek Cikarang Utara Gelar Apel Potmas Jelang Nataru 2025-2026

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak lebih tegas, melakukan razia masif, serta memperketat pengawasan terhadap apotek, toko obat, dan distributor farmasi ilegal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan penjual Tramadol di lingkungan masing-masing. Bersama kita wujudkan Kabupaten Bekasi bebas dari peredaran obat keras tanpa izin yang merusak generasi bangsa,” pungkas pernyataan tersebut.

Pihak berwenang diimbau segera mengambil langkah preventif dan represif agar darurat Tramadol di wilayah Bekasi dapat segera terkendali.

Baca juga :  Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 121 FIFA Ranking Maret 2026
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!