Dpnews Indonesia || Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Sidang tersebut menjadi yang terakhir bagi Anwar Usman sebelum memasuki masa purnatugas.
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MK.
Anwar Usman, yang mulai menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 6 April 2011, menyatakan bahwa selama masa pengabdiannya yang panjang tersebut, tak lepas dari kekurangan dan hal-hal yang mungkin kurang berkenan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf,” tuturnya.
Pada sidang tersebut, Anwar Usman berkesempatan membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi akan berakhir sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur batas maksimal pengabdian hakim konstitusi selama 15 tahun. Ia merupakan hakim usulan dari Mahkamah Agung (MA).
Anwar Usman dikenal sebagai ipar mantan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, pada 2023, ia sempat diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik berat, namun tetap menjabat sebagai hakim anggota hingga akhir masa tugasnya.
Sidang pamitan ini menjadi penutup perjalanan Anwar Usman di MK, di tengah proses seleksi calon pengganti dari unsur MA yang telah dilakukan sebelumnya.











