Dpnews Indonesia || Bekasi – Dewan Redaksi Dpnews Indonesia sekaligus anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Haryanto SE (Bang Black), menyoroti urgensi transparansi pengelolaan anggaran dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ia menekankan agar seluruh proses penggunaan dana negara dalam program ini tunduk pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Program KDMP, yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan saat ini dengan target pembentukan puluhan ribu koperasi di tingkat desa/kelurahan, melibatkan alokasi anggaran besar. Setiap unit koperasi berpotensi mendapat dukungan hingga Rp3 miliar untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan modal kerja. Total potensi dana mencapai ratusan triliun rupiah, sehingga rawan risiko penyimpangan jika tidak diawasi ketat.
Haryanto menekankan bahwa proyek-proyek terkait KDMP, terutama pembangunan infrastruktur menggunakan dana APBD, Dana Desa, atau sumber negara lainnya, wajib memasang Papan Informasi Publik (KIP) atau plang proyek. Informasi tersebut mencakup sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, jadwal pelaksanaan, dan pihak pengawas.
“Ketiadaan plang proyek bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga membuka celah dugaan praktik tidak transparan dan menghambat pengawasan masyarakat,” ujarnya.
Ia merujuk pada kasus-kasus di lapangan, seperti di beberapa desa di Jawa Tengah, di mana pembangunan gedung Kopdes Merah Putih diduga melanggar prinsip keterbukaan karena tidak memasang papan informasi sesuai regulasi. Hal ini sejalan dengan ketentuan UU KIP yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait anggaran dan pelaksanaan proyek yang melibatkan keuangan negara.
Selain itu, Haryanto mengingatkan potensi korupsi dan kebocoran anggaran yang diprediksi mencapai puluhan triliun rupiah, sebagaimana disoroti berbagai studi dan lembaga seperti KPK serta CELIOS. KPK sendiri telah mendorong transparansi anggaran untuk mencegah manipulasi data dan keberadaan koperasi fiktif.
“Pengelolaan dana besar ini harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat, termasuk audit rutin, pelaporan publik, dan keterlibatan masyarakat. Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tapi kunci keberlanjutan program untuk benar-benar menyejahterakan rakyat desa,” pungkas Haryanto.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan pihak terkait diminta segera memperkuat petunjuk teknis pengawasan agar program KDMP berjalan akuntabel dan bebas penyimpangan.











