Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Ironi di Balik Spanduk Larangan: Warga Cipeundeuy Bingung Buang Sampah, Pemerintah Minim Solusi

139
×

Ironi di Balik Spanduk Larangan: Warga Cipeundeuy Bingung Buang Sampah, Pemerintah Minim Solusi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan sorotan tajam publik terkait maraknya aksi warga yang membuang sampah di sepanjang pinggir jalan perkebunan karet Pasir Ucing, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Fenomena menumpuknya limbah rumah tangga di bahu jalan provinsi tersebut memicu pertanyaan besar mengenai tata kelola kebersihan di wilayah yang sebenarnya tak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

Menanggapi polemik tersebut, tim awak media Dpnews Indonesia melakukan penelusuran langsung ke lapangan guna mengungkap akar permasalahan mengapa masyarakat cenderung memilih pinggir jalan sebagai tempat pembuangan akhir alternatif. Fakta mengejutkan pun berhasil terungkap.

Baca juga :  Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk Kendalikan Ekspor Komoditas SDA Strategis

Hanya Larangan Tanpa Solusi Fasilitas

Berdasarkan penelusuran, salah seorang warga berinisial Wid (36)—yang identitasnya sempat viral di grup Facebook karena bungkusan paket miliknya tertinggal di tumpukan sampahangkat bicara. Wid menjelaskan bahwa apa yang dilakukan warga, khususnya para ibu rumah tangga, merupakan imbas dari rasa kebingungan yang memuncak.

Menurutnya, langkah pemerintah daerah sejauh ini dinilai tebang pilih karena hanya gencar memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan, tanpa dibarengi dengan penyediaan fasilitas penampungan yang memadai.

“Terus kemana kita harus membuang sampah, Pak? Pemerintah pun tidak menyediakan tempat ataupun armada pengumpulan sampah. Tolonglah kasih solusi jikalau buang sampah asal-asalan itu dilarang,” keluh Wid saat diwawancarai pada Sabtu (13/6/2026).

Baca juga :  ​Debt Collector Masih Marak di Cipeundeuy, Motor Warga Jatimekar Nyaris Ditarik Paksa

Payung Hukum Kewajiban Pemerintah

Kondisi di lapangan ini berbanding terbalik dengan amanat regulasi yang berlaku. Jika merujuk pada aspek legalitas, penyediaan fasilitas pembuangan sampah merupakan tanggung jawab mutlak penyelenggara negara.

Regulasi  Amanat Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah  Mewajibkan pemerintah (pusat dan daerah) untuk menyediakan fasilitas pembuangan, pengelolaan, dan pelayanan publik di bidang kebersihan secara layak.

Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak tersedianya armada angkut maupun Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah Cipeundeuy merupakan bentuk belum optimalnya pemenuhan hak pelayanan publik oleh pemerintah setempat.

Baca juga :  Mengaku Dituduh Berselingkuh, Seorang Guru Honorer Kini Dinon Aktifkan

Memicu Gesekan Sosial di Masyarakat

Ketiadaan solusi konkret ini kini mulai berdampak pada keharmonisan warga. Ruang media sosial yang seharusnya menjadi sarana komunikasi, kini berubah menjadi panggung saling tuding. Netizen dan warga sekitar kerap memposting foto pelaku pembuang sampah demi mencari siapa yang harus bertanggung jawab.

Jika terus dibiarkan, gesekan sosial antar warga ini dikhawatirkan akan semakin meruncing.Kini publik terus bertanya-tanya, sampai kapan masyarakat desa di sekitar wilayah Kecamatan Cipeundeuy harus terjebak dalam kebingungan ini?

Sebuah ironi besar bagi warga Kabupaten Bandung Barat yang wilayahnya bertetangga langsung dengan TPA Sarimukti, namun justru kesulitan mendapatkan fasilitas pembuangan sampah yang layak dan manusiawi.

Baca juga :  Tim Kuasa Hukum Kasus Pelecehan Seksual Kecewa Kinerja Unit PPA Polres Metro Bekasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!