Dpnews Indonesia || Majalengka – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, dilaporkan menghadapi kondisi memprihatinkan di Timur Tengah. PMI bernama Entin Kartini (44) diduga menjadi korban penempatan kerja nonprosedural dan saat ini membutuhkan bantuan untuk dapat kembali ke Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Dpnews Indonesia, Entin awalnya bekerja di Oman. Namun, selama berada di negara penempatan, ia dilaporkan mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan luka dalam.
Setelah mengalami kecelakaan tersebut, Entin disebut tidak langsung mendapatkan kepastian terkait penanganan medis maupun pemulangan ke Indonesia. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ia kemudian dikembalikan kepada pihak agensi yang menangani penempatannya.
Pihak keluarga mengaku khawatir setelah memperoleh informasi bahwa Entin berpotensi dipindahkan ke wilayah Erbil, Kurdistan. Rencana perpindahan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena kondisi kesehatan korban yang belum pulih serta belum adanya kejelasan mengenai status dan kontrak kerjanya.
Suami Entin, Lili Ramli, meminta agar pemerintah dan pihak terkait segera membantu proses pemulangan istrinya ke Indonesia untuk mendapatkan perawatan medis yang layak.
“Kami berharap istri saya bisa segera dipulangkan dalam keadaan selamat agar mendapatkan pengobatan. Jika memang terdapat pelanggaran dalam proses penempatannya, kami berharap kasus ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lili kepada awak media.
Kasus yang dialami Entin kembali menyoroti persoalan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, khususnya terhadap PMI yang diduga berangkat melalui jalur nonprosedural. Sejumlah pemerhati migrasi menilai praktik perpindahan pekerja dari satu pihak ke pihak lain tanpa kejelasan status kerja berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak pekerja migran.
Pemerintah Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk mencegah dan menangani kasus serupa, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu langkah konkret dari pihak-pihak terkait untuk melakukan penelusuran, pendampingan, serta upaya perlindungan terhadap Entin Kartini. Mereka berharap proses pemulangan dapat segera dilakukan mengingat kondisi kesehatan korban yang dilaporkan memerlukan perhatian serius.











