Dpnews Indonesia || Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengungkapkan adanya dana aliran mencurigakan dan indikasi upaya merintangi penyidikan dalam kasus dugaan PJU Cianjur senilai Rp. 40 miliar, Temuan ini menambah kompleksitas kasus dan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak.
Pernyataan ini disampaikan langsung dalam jumpa pers di Aula Serbaguna lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, yang juga dihadiri Kasi Intel, Kasi Pidsus, serta dua anggota TNI untuk pengamanan.
Salah satu saksi, yang sebelumnya telah diperiksa, datang ke kejaksaan dan menyerahkan klarifikasi secara tertulis dan melalui video. Ia mengakui adanya aliran dana dari saudara P kepada pihak lain untuk mengurus perkara.
“Saya sudah terima surat dan videonya. Itu datang langsung dari yang bersangkutan tanpa tekanan, tanpa intervensi siapa pun,” ujar Dr Kamin kepada wartawan Jumat 11 Juli 2025.
Kejari Cianjur saat ini tengah menyelidiki aliran dana lain yang mencurigakan, yang nilainya mencapai Rp. 1,5 miliar. Dana ini diduga berkaitan dengan percobaan suap kepada aparatur kejaksaan.
“Jika dana tersebut dipakai untuk menyuap aparat, saya tidak akan diam. Siapa pun pelakunya akan kami proses. Saya tidak peduli siapa orangnya,” tegasnya.
Kejari Cianjur juga menemukan adanya indikasi upaya merintangi penyidikan.Beberapa pihak diduga menggunakan nama kejaksaan untuk melobi penyidik atau memperlambat proses.
“Kami sedang telusuri apakah ada unsur pidana merintangi penyidikan. Kalau ada, akan kami kejar,” tegas Dr. Kamin.
Dr. Kamin menepis isu bahwa dirinya berkomunikasi dengan pihak-pihak seperti Dadan dan Rahmat.
“Saya tidak mengenal mereka. Tidak ada komunikasi, baik langsung maupun melalui telepon atau pesan,” ucapnya.
Dr. Kamin mengajak masyarakat Cianjur untuk aktif mengawasi proses hukum kasus ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan bersikap terbuka terhadap semua laporan dan informasi dari publik.
“Silakan masyarakat sampaikan informasi jika ada. Kami tidak menutup-nutupi perkara ini,” tutupnya.











