Scroll untuk baca artikel
BeritaKesehatan

Kepala Desa Cipayung Terbitkan Surat Edaran Kebersihan Lingkungan

789
×

Kepala Desa Cipayung Terbitkan Surat Edaran Kebersihan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Menurunkan tingkat kerusakan, serta pencemaran akibat sampah

Dpnews Indonesia || Bekasi – Tingkat kerusakan lingkungan saat ini hampir merata di seluruh daerah. Akibatnya, bencana alam seperti banjir longsor rawan terjadi. Minggu, 11/8/2024.

Untuk menurunkan tingkat kerusakan, serta pencemaran akibat sampah yang tidak terkelola. Kepala desa Cipayung H. Ajan menerbitkan surat edaran tentang peningkatan kepedulian warga masyarakat untuk kebersihan lingkungan.

Baca juga :  Fabio Di Giannantonio Juara Sprint Race MotoGP Grand Prix Brasil 2026

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, diharapkan seluruh jajaran pemerintah desa Cipayung beserta warga masyarakat agar lebih peduli menjaga kebersihan lingkungan. Dengan isi surat edaran tertuang dalam delapan (8) poin.

Pertama, menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing.

Kedua, tidak membuang sampah sembarangan

Ketiga, membuang sampah pada tempat nya.

Keempat, para pelaku budidaya ikan patin untuk membuang sampah limbah catering pada tempat nya.

Baca juga :  Wakabintal Kodam III/Slw Ceramahi Prajurit dan Persit di Majalengka: Bangun Karakter Prima Menuju Indonesia Emas

Kelima, para pelaku usaha/pedagang khusus yang berada di pinggiran kali irigasi agar tidak membuang sampah sembarangan.

Keenam, para pelaku usaha/pedagang yang berada di lingkungan sekolah dan halaman kantor desa agar tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan.

Ketujuh, untuk masyarakat yang rumah nya berada di pinggir kali irigasi dan cibeet,untuk membersihkan sekitaran halaman rumah masing masing-masing.

Baca juga :  Zuli Zulkipli SH Maju Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 7 Dari Partai PPP Di Pemilu 2024

Kedelapan, para pelaku usaha pedagang dan pelaku usaha lain nya yang berada di wilayah desa cipayung agar menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Cipayung H. Ajan. Tertanggal 02 Agustus 2024 dengan nomor 479/42/VIII/CPY/2024.

Baca juga :  Sektor 6 Citarum Harum Pasang Loseda Serentak di Empat Wilayah, Perkuat Pengendalian Sampah Rumah Tangga
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!