Scroll untuk baca artikel
BeritaKesehatan

Kepala Desa Cipayung Terbitkan Surat Edaran Kebersihan Lingkungan

753
×

Kepala Desa Cipayung Terbitkan Surat Edaran Kebersihan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Menurunkan tingkat kerusakan, serta pencemaran akibat sampah

Dpnews Indonesia || Bekasi – Tingkat kerusakan lingkungan saat ini hampir merata di seluruh daerah. Akibatnya, bencana alam seperti banjir longsor rawan terjadi. Minggu, 11/8/2024.

Untuk menurunkan tingkat kerusakan, serta pencemaran akibat sampah yang tidak terkelola. Kepala desa Cipayung H. Ajan menerbitkan surat edaran tentang peningkatan kepedulian warga masyarakat untuk kebersihan lingkungan.

Baca juga :  80 Tahun Persit KCK, Ratusan Anggota di Majalengka Gelar Ziarah Kebangsaan di Makam Pahlawan Sawala

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, diharapkan seluruh jajaran pemerintah desa Cipayung beserta warga masyarakat agar lebih peduli menjaga kebersihan lingkungan. Dengan isi surat edaran tertuang dalam delapan (8) poin.

Pertama, menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing.

Kedua, tidak membuang sampah sembarangan

Ketiga, membuang sampah pada tempat nya.

Keempat, para pelaku budidaya ikan patin untuk membuang sampah limbah catering pada tempat nya.

Baca juga :  Ganisa Gelar Seminar Anti Narkoba Nasional Sekaligus Peringati HUT RI Ke 79

Kelima, para pelaku usaha/pedagang khusus yang berada di pinggiran kali irigasi agar tidak membuang sampah sembarangan.

Keenam, para pelaku usaha/pedagang yang berada di lingkungan sekolah dan halaman kantor desa agar tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan.

Ketujuh, untuk masyarakat yang rumah nya berada di pinggir kali irigasi dan cibeet,untuk membersihkan sekitaran halaman rumah masing masing-masing.

Baca juga :  Fajar Paper Adakan Penyuluhan Kesehatan Pencegahan Stunting Pada Balita

Kedelapan, para pelaku usaha pedagang dan pelaku usaha lain nya yang berada di wilayah desa cipayung agar menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Cipayung H. Ajan. Tertanggal 02 Agustus 2024 dengan nomor 479/42/VIII/CPY/2024.

Baca juga :  Hujan Deras Guyur Jakarta Sejak Malam, Banjir Melanda Sejumlah Wilayah Utara dan Timur
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!