Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Puluhan TKW Ilegal Terjebak di Negara Konflik, Posko Dpnews Indonesia Terima Pengaduan Masif 

272
×

Puluhan TKW Ilegal Terjebak di Negara Konflik, Posko Dpnews Indonesia Terima Pengaduan Masif 

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Menjelang pergantian tahun, tabir gelap penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali terkuak. Belasan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang diduga diberangkatkan secara ilegal resmi mengadukan nasib mereka ke Posko Pengaduan Dpnews Indonesia pada Senin (29/12).

​Para pekerja ini dilaporkan terjebak di sejumlah negara yang tengah dilanda konflik, di antaranya Irak, Suriah, dan Libya. Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan imigrasi dan perlindungan tenaga kerja di tanah air.

Baca juga :  Ulung Purnama SH, MH Mendapat Dukungan Para Simpatisan Warga Kabupaten Bekasi

​Lemahnya Pencegahan di Pintu Keluar
​Aktivis pemerhati migran, Doel, dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa keberhasilan belasan PMI ini menembus negara-negara zona merah membuktikan betapa rapuhnya sistem pencegahan di dalam negeri.

​”Ini adalah bukti nyata bahwa masih sangat mudah bagi oknum untuk memberangkatkan PMI ke negara konflik tanpa ada pencegahan yang berarti dari otoritas terkait. Kita kecolongan lagi,” ujar Doel dengan nada kecewa.

Baca juga :  PMI Asal Cirebon Terancam Lumpuh Usai Kecelakaan Kerja di Dubai, Aktivis Desak Pemerintah Segera Evakuasi Korban

​Menurut Doel, kelemahan ini berakibat fatal. Masalah biasanya baru mencuat ketika para pekerja sudah berada di negara penempatan dan kehilangan akses komunikasi atau mengalami kekerasan.

​​Berdasarkan laporan yang masuk ke Posko DpNews, para PMI tersebut kini menghadapi situasi yang mengancam nyawa. Muncul dugaan kuat adanya praktik:

Baca juga :  Satgas Citarum Harum Sektor 12 Subsektor 3 Cikalongkulon Bersihkan Aliran Sungai Ciraden

​-Perbudakan Modern: Jam kerja yang tidak manusiawi tanpa upah yang layak.

​-Pelanggaran HAM: Kekerasan fisik dan mental serta penahanan dokumen pribadi.

​-Eksploitasi: Kondisi kerja di wilayah perang yang sangat berisiko tinggi.

​Doel menegaskan bahwa status keberangkatan mereka yang non-prosedural tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk abai. Ia mendesak pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara-negara terkait untuk segera melakukan langkah penyelamatan.

Baca juga :  Kesaksian Eks Pekerja Migran Indonesia Timur Tengah

​”Mereka adalah terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka adalah korban sindikat, bukan pelaku pelanggaran. Negara, melalui kedutaan, harus memberikan perlindungan penuh dan menjamin keselamatan mereka, bukan malah diabaikan karena alasan administrasi,” tegasnya.

​Penutupan tahun 2025 ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi total jalur-jalur tikus pemberangkatan ilegal agar tidak ada lagi nyawa anak bangsa yang dipertaruhkan di wilayah konflik.

Baca juga :  Korban Penipuan Online 569 WNI di Myanmar Dipulangkan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!