Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan sebagai Tersangka Kasus Suap Rp1,5 Miliar Terkait Tata Kelola Tambang Nikel

158
×

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan sebagai Tersangka Kasus Suap Rp1,5 Miliar Terkait Tata Kelola Tambang Nikel

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Hery Susanto, yang baru dilantik dan menjabat selama sekitar enam hari, diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi hasil pengawasan dan rekomendasi Ombudsman, khususnya terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perusahaan tambang nikel tersebut.

Baca juga :  Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Bitung, Satu Korban Jiwa dan Tsunami Terdeteksi

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Hery diduga berperan membantu perusahaan agar dapat mengoreksi sendiri kesalahan perhitungan beban PNBP melalui surat rekomendasi. Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata niaga pertambangan nikel yang lebih luas.

Baca juga :  Desa Jatimekar Prioritaskan Peran BUMDes TA 2025 Khusus Ketahanan Pangan

Hery Susanto langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan. Kejagung belum merinci kronologi lengkap penerimaan suap, namun penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus yang menimpa pimpinannya. Lembaga tersebut menyatakan akan mendukung proses hukum yang berjalan dan menjamin independensi pengawasan tetap terjaga.

Baca juga :  Semangat Gotong Royong, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0617/Majalengka Buat Gedeg Perkuat Tanah Bekas Sawah

Hingga berita ini diturunkan, Hery Susanto belum memberikan keterangan resmi mengenai tuduhan tersebut. Penyidikan kasus masih berlanjut, dengan kemungkinan penetapan tersangka lain dari pihak swasta maupun instansi terkait.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret institusi pengawas publik yang baru saja berganti kepemimpinan, di tengah upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan mineral strategis seperti nikel.

Baca juga :  Respon Keluhan Masyarakat, SPPG Bobojong 02 Benahi Pengolahan Air Limbah
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!