Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Ditangkap Kejati atas Dugaan Pungli Perizinan

152
×

Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Ditangkap Kejati atas Dugaan Pungli Perizinan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan perizinan di lingkungan dinas tersebut. Aris ditahan setelah diamankan di Bandara Juanda Surabaya pada Kamis (16/4/2026) usai tiba dari Jakarta.

Penetapan tersangka dilakukan Jumat (17/4/2026) menyusul penggeledahan kantor Dinas ESDM Jatim yang berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (15/4). Selain Aris Mukiyono, Kejati juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yaitu Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan (OS) dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Berhasil Ringkus Rumah Produksi Gas Portable Ilegal

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo, penyidik menemukan bukti awal adanya praktik pungli dalam proses perizinan sektor energi dan pertambangan. Dari tangan Aris Mukiyono, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 259,1 juta serta saldo rekening BCA Rp109 juta dan Mandiri Rp126,8 juta, dengan total sekitar Rp 494 juta. Secara keseluruhan, Kejati menyita barang bukti uang senilai Rp 2,36 miliar dari ketiga tersangka.

Baca juga :  26.981 Santri Cianjur Serentak Jalani UADT dan UAPQ 2025/2026, Wakil Bupati: Pendidikan Agama Fondasi Karakter Bangsa

Aris Mukiyono, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, baru menduduki posisi Kadis ESDM menggantikan Nurkholis. Ia diketahui akan memasuki masa pensiun pada Juli 2026 dan sempat mengambil Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama di Jakarta sebelum ditangkap.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 606 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Baca juga :  Upacara Sumpah Pemuda ke-97 Kodim 0617/Majalengka: Ajak Generasi Muda Terus Bergerak dan Bersatu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Penyidikan kasus ini masih berlanjut untuk mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di dinas teknis yang bertanggung jawab atas perizinan tambang dan sumber daya energi di Jawa Timur. Kejati memastikan akan terus mendalami aliran dana pungli tersebut.

Baca juga :  Jaga Kamtibmas, Sat Polairud Polres Purwakarta Lakukan Sambang Warga
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!