Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomiNasional

Mendag Pimpin Pemusnahan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 46 M

1028
×

Mendag Pimpin Pemusnahan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 46 M

Sebarkan artikel ini

Zulkifli Hasan membeberkan sejumlah penindakan terhadap barang impor ilegal dalam konferensi pers

Dpnews Indonesia || Bekasi – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membeberkan sejumlah penindakan terhadap barang impor ilegal dalam konferensi pers, di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Jl. Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/8/2024).

Dipaparkan Mendag, penindakan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang telah menyita 1.883 bal pakaian bekas.

Baca juga :  Subur Jaya Lawfirm Feradi WPI Adakan Pelatihan Hukum Terkait Kasus Antonius, Pengidap Skizofrenia Paranoid Yang Diduga Meretas Situs Judi Ilegal

 

Kemudian, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita 3.044 balpres pakaian bekas. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang menyita 696 produk jadi, seperti karpet, handuk dan lain-lain.
Lalu, ada 332 pack tekstil, nilon, polyester, sintetik dan sebagainya.

Ada pula 371 alas kaki, 6.578 pcs elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi dan lainnya. Lalu, 5.896 pcs garmen berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris.

Selain itu, Kementerian Perdagangan disebut juga telah mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Zulhas memperkirakan nilai dari barang impor tak disertai dokumen lengkap ini mencapai Rp 46 miliar.

Baca juga :  Prajurit Buaya Putih Kostrad Hadir Membawa Senyuman di Tanah Papua

“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400,” ungkap Zulhas.

Keseluruhan barang yang disampaikan itu dipastikan tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, satgas menyita dan memusnahkan barang impor ilegal itu. Salah satu yang dimusnahkan adalah 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal yang disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca juga :  Pembongkaran Pagar Oleh Satpol PP di Kampung Pulo Timaha Sesuai SOP

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) yang memusnahkan 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal itu disebut merupakan pakaian bekas yang dikirim secara ilegal dari luar negeri dan di jual di e-commerce.

“Kita melihat di depan ini adalah bentuk upaya penegakan hukum, upaya penanganan yang dilakukan oleh Satgas. Artinya adalah upaya untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan ini,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada

Wahyu menekankan tidak ada satu persoalan pun yang bisa diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga. Penindakan dengan penyitaan hingga pemusnahan barang impor ilegal ini disebut sebagai bentuk kolaborasi menangani permasalahan barang impor ilegal yang mematikan industri tekstil dalam negeri.

Baca juga :  Polri Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Awal

“Saya cuma ingin menekankan bahwa mari sama-sama kita berkomitmen. Apa yang dilakukan oleh Bareskrim ini adalah bentuk komitmen kami untuk secara tegas mendukung apa yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas ini untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan,” ujar jenderal bintang tiga itu.

Wahyu menyadari tidak mungkin ditutup satu langsung berhenti. Dia meyakini pengiriman barang impor ilegal akan terus ada. Namun, dia memastikan langkah-langkah Penindakan terus dilakukan. Terlebih, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan disebut telah menyelesaikan masalah ini melalui sebuah penelitian yang komprehensif.

“Sehingga, benar-benar tahu akar masalahnya dimana. Jadi menyelesaikan tidak sepotong-sepotong, tetapi secara keseluruhan,” ucapnya.

Baca juga :  Tradisi Perayaan Lebaran Ketupat 2026 atau Bakda Kupat 
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!