Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

353
×

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan pandangan seriusnya terkait hasil Operasi Wira Waspada yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, yang berhasil mengamankan 78 Warga Negara Asing (WNA) diduga ilegal di kawasan industri.

Dalam pernyataan sikapnya, pihak legislatif menilai operasi ini membuktikan bahwa pengawasan berjalan, namun sekaligus menjadi alarm bahaya bahwa masih terdapat celah dalam sistem pengendalian tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Bripka Saiful Alim Raih Prestasi Pendidikan dan Pengembangan Spesialisasi Fungsi Teknis Lantas 2025

Tegaskan Kepatuhan Hukum dan Perlindungan Lokal

Komisi IV menekankan bahwa setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari izin tinggal hingga Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jika tidak dipenuhi, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal,” tegas Haryanto anggota Komisi IV Fraksi Demokrat.

Baca juga :  Terjebak Jalur Ilegal di Arab Saudi, PMI Asal Purwakarta Menjerit Minta Dipulangkan

Lebih jauh, lembaga legislatif ini juga menyoroti tanggung jawab dunia usaha. Pihaknya menuntut agar perusahaan pengguna tenaga kerja asing tidak lepas dari jerat hukum. Jangan sampai ada praktik pembiaran atau kesengajaan mempekerjakan WNA tanpa dokumen yang sah. Hal ini harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Dorong Sinergi dan Evaluasi Sistem

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Komisi IV mendorong penguatan sinergi antar instansi. Diperlukan kerja sama yang lebih erat antara pihak Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pengawasan terpadu, inspeksi rutin, serta pelaporan yang transparan.

Baca juga :  Pelantikan Dan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Maja Utara Kecamatan Maja Tahun 2025

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV juga menyatakan akan mempertimbangkan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan yang terlibat, dalam rangka konfirmasi dan evaluasi.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan. Namun, kami juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada agar kejadian serupa tidak terus berulang di Kabupaten Bekasi,” pungkas Haryanto.

Baca juga :  Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu Tinjau Koramil 1714/Jatitujuh, Dorong Babinsa Aktif dan Percaya Diri
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!